Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Badan Legisasi (Baleg) DPR mendadak menggelar rapat dengan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) hari ini, Rabu (21/8) pagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh merdeka.com, pembahasan revisi UU Pilkada dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek membenarkan agenda itu. Dia tak menampik pembahasan revisi UU Pilkada berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Awalnya dia beralasan pembahasan revisi UU Pilkada sudah lama hendak dilakukan, khususnya terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sempat dimajukan, namun berdasarkan putusan MK harus tetap dilaksanakan pada 27 November.
"Kemarin kan waktu RUU ini diusulkan kan memajukan jadwal pilkada, tapi kemudian itu tidak berlanjut karena ada gugatan yang ditolak oleh MK, sehingga jadwalnya tetap tanggal 27 November," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (21/8).
Meskipun niat awalnya hanya untuk menindaklanjuti putusan MK terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Baleg berencana menyelipkan muatan materi lain dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
Materi lain yang dimaksud yaitu tindak lanjut atas putusan MK terbaru yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Nah, saat yang bersamaan, tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pilkada Pasal 40a, itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan," ungkap Awiek.
Dia beralasan Baleg DPR hanya sekedar mengakomodasi putusan MK, baik terkait jadwal pelaksanaan maupun perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
"Sehingga semuanya diakomodir. Yang terpenting bagaimana mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Namun, Awiek tak menjawab saat disinggung rapat tersebut apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan untuk menganulir putusan MK terbaru.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang tidak punya kursi DPRD, bisa mengajukan calon kepala daerah.
Putusan itu dikabulkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan mengatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusan MK, ambang batas Pilkada akan ditentukan oleh perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, persentase syarat minimal suara diubah menjadi 10 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk 0-2 Juta jiwa, 8,5 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 Juta jiwa, 7,5 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 12 Juta jiwa.
Sementara untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati atau pun calon wali kota dan calon wakil wali kota, persentase syarat minimal suara diubah menjadi 10 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk 0-250 ribu Jiwa.
Kemudian, 8,5 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk 250-500 ribu Jiwa, 7,5 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa dan 6,5 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.