Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Dave Laksono menegaskan, rapat panitia kerja yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada bukan untuk membatalkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak, bukan membatalkan atau gimana. Kita menyesuaikan, pembahasaan masih berlangsung, kita lihat dinamikanya gimana," kata Dave di Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (21/8).
Dave Laksono mengatakan, masing-masing partai perlu menyampaikan pandangannya terhadap putusan tersebut. Partai Golkar pun menyesuaikan terhadap rapat yang digelar Baleg pada hari ini.
"Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya," ucap dia, dikutip dari Antara.
Selain itu, lanjut dia, rapat Baleg DPR RI itu memang perlu digelar walaupun waktunya mepet dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024. Pasalnya, putusan itu perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir.
"Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana," katanya.
Baleg DPR RI bakal menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut akan berlanjut pada pukul 19.00 WIB dalam rangka pengambilan keputusan atas pembahasan RUU Pilkada.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).
- Kapolri Tiba-Tiba Telepon Ahmad Dhani Minta Nomor Rekening, Ada Apa?
- Mengenal Kiai Asep Saifuddin Chalim, Pernah Jadi Kuli Bangunan hingga Dirikan Pondok Pesantren Kelas Dunia
- Ketahui Persiapan yang Penting Dilakukan Jelang Mengikuti Maraton
- Deretan Pengakuan Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Bareng Erina ke AS
- Tonton Siaran Langsung Liga Champions Secara Lengkap di Vidio
Berita Terpopuler
-
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
merdeka.com 17 Sep 2024 -
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024