Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada. Jokowi menyebut, bahwa ia hanya menghormati masing-masing keputusan lembaga negara.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan video di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8).
Kepala negara menilai pro kontra yang terjadi adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara.
"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucap Jokowi.
Rapat Kilat Baleg
Diketahui, Badan legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Delapan Fraksi di DPR RI menyetujui Revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Hanya Fraksi PDIP yang menolak revisi UU tersebut dibawa ke rapur.
Rapat Baleg ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. MK lewat Putusan nomor 60 ini mengizinkan partai atau gabungan partai politik mengusung calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Pada aturan UU Pilkada, ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
DPR mengabaikan putusan MK itu dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Sementara, partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya sebagaimana Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Baleg Bantah Anulir Putusan MK
Rapat baleg ini menjadi perhatian publik lantaran diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada. Namun, hal itu dibantah oleh Anggota Baleg Fraksi PAN Yandri Susanto. Dia menyebut rapat baleg digelar untuk menyadur agar keputusan MK menjadi terang benderang.
"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yg liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yg ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya, titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.