Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029. RUU Pilkada batal disahkan karena rapat paripurna DPR tidak kuorum.
"Mungkin akan di periode depan karena kita perlu penyempurnaan penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata Dasco, saat konferensi pers, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
Dasco menyampaikan, tak hanya revisi UU Pilkada, UU Pemilu juga masih perlu dilakukan penyempurnaan.
"Juga dengan undang-undang pemilu, undang-undang pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan karena itu kan ada gugatan parlemen threshold dari perludem yang perlu diakomodir yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan lambang batas parlemen karena memutuskan adalah open legal policy DPR," ujar dia.
"Itu nanti kita akan laksanakan putusan MK untuk mengkaji seberapa sih sebenarnya yang pas untuk parlemen treshold untuk pemilu yang akan datang," imbub Dasco.
RUU Pilkada Batal Disahkan
Sebelumnya, Dasco menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Dia juga menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa (27/8) pekan depan.
"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco juga menyebut, pihaknya bakal patuh pada aturan yang berlaku terkait RUU Pilkada. Oleh karena itu, Dasco menjamin pendaftaraan calon kepala daerah pekan depan akan memakai putusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.
"Saya tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat, tunduk pada aturan berlaku pada saat pendaftaran nanti, RUU Pilkada belum disahkan. Jadi UU yang berlaku adalah hasil putusan MK," ujar dia.