Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Rapat paripurna pengesahan revisi undang-undang Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kourum rapat. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
"Kita belum tahu apa yang akan terjadi ya, nanti sebentar kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Lebih lanjut, dia pun tak bisa menjawab apakah sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus revisi undang-undang pilkada sudah bisa disahkan atau tidak.
Sebab, hal itu menjadi hak DPR RI. Supratman hanya mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR terlebih dahulu.
"Ya itu kan hak DPR, bukan kita. Kan bukan kita nih. Nanti kita koordinasi dulu ya," ujar dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang ditunda.
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat paripurna, Kamis (22/8).
"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untiuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco, dalam rapat sambil mengetuk palu.