Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
RUU Polri telah menjadi RUU inisiatif DPR.
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Tamtama dan Bintara 58 Tahun, Perwira 60 Tahun
Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam aturan yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 2, tertulis batas usia pensiun mulai dari 58 hingga 65 tahun.
Pada huruf a pada Pasal itu disebutkan batas usia pensiun anggota Polri bagi Bintara dan Tamtama yakni 58 tahun. Kemudian, pada huruf b mengatur batas usia bagi perwira 60 tahun.
Selanjutnya pada huruf c tertuang, batas usia pensiun anggota Polri bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut yaitu 65 tahun.
Berikutnya, pada ayat 3 tertulis usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama dua tahun.
"(Ayat) 4. Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis ayat 4 tersebut seperti dikutip merdeka.com, Selasa (28/5).
Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
RUU Polri telah menjadi RUU inisiatif DPR. DPR akan mengirimkan RUU kepada pemerintah untuk mengirimkan wakilnya membahas kelanjutan RUU Polri.