Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri
Para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.
Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
Namun, tidak hanya presiden dan wakil presiden saja yang akan mengakhiri masa baktinya, jajaran menteri yang mengisi Kabinet Indonesia Maju (KIM) juga akan menyelesaikan tugas mereka seiring dengan pergantian pemerintahan.
-
Apa keuntungan pensiun di Bali? Bali dikenal dengan pantainya yang indah, pemandangan tropis yang menawan, dan budaya yang unik, tetapi sikap baik serta penghormatan terhadap orang tua juga menambah daya tarik pulau ini.
-
Kapan pembekalan Menteri? Tak hanya itu, para Menteri baru juga akan menerima sejumlah pembekalan yang dipimpin langsung oleh Prabowo pada 25-27 Oktober 2024.
-
Bagaimana cara gaji Presiden ditentukan? Dasar gaji bagi Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden juga Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Gaji pokok Presiden adalah 6 kali lipat sementara wakil 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Siapa saja yang diusulkan sebagai menteri? Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengakui memang sudah ada beberapa partai politik (parpol) yang mengusulkan nama untuk diajukan sebagai menteri kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Meski masa jabatan mereka berakhir, para menteri tetap akan mendapatkan hak pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama menjabat.
Ketentuan terkait pemberian pensiun bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan peraturan tersebut, menteri yang berhenti dari jabatannya dengan hormat berhak menerima pensiun, disesuaikan dengan lamanya masa jabatan yang telah dijalankan.
“Menteri negara yang berhenti Dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," bunyi Pasal 10 dikutip Selasa (15/10).
Adapun besaran pensiun pokok untuk seorang menteri dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan yang dijalankan. Setiap satu bulan masa jabatan menteri berhak atas pensiun sebesar 1 persen dari dasar pensiun.
"Jadi 1 persen kali berapa bulan dia menjabat. Misalnya, 12 bulan dikali 12 persen dari gaji pokok," terang Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini Didik di Kantor Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Namun, perhitungan berbeda akan dikenakan pada menteri yang tidak menyelesaikan masa jabatannya, entah karena diputus oleh presiden atau tersandung kasus.
Adapun ketentuan lainnya menyebutkan bahwa:
- Pensiun pokok yang diterima seorang menteri minimal 6 persen dari dasar pensiun.
- Besaran maksimal pensiun pokok adalah 75 persen dari dasar pensiun, tidak peduli berapa lama menteri tersebut menjabat.
Selain itu, jika seorang menteri berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan dan dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan tidak mampu lagi bekerja di jabatan negara manapun, maka ia berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.
Alasan kesehatan ini bisa disebabkan oleh kondisi jasmani atau rohani yang dialami selama menjalankan tugas negara.
Tunjangan Hari Tua
Tidak hanya pensiun bulanan, para menteri yang telah menyelesaikan masa jabatan juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT). THT ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian mereka.
THT berbeda dengan pensiun yang diterima setiap bulan. Jika pensiun diberikan secara rutin setiap bulan, maka THT hanya diberikan satu kali setelah menteri selesai menjabat.
Dengan adanya THT, pemerintah memberikan penghormatan bagi pejabat negara yang telah menyelesaikan tugasnya, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka setelah tidak lagi menjabat.
Ketentuan ini menunjukkan penghargaan bagi para menteri yang pernah mengemban tugas negara tidak berhenti begitu saja setelah masa jabatan berakhir. Hak atas pensiun dan THT menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan apresiasi atas pengabdian pejabat publik.
Hak pensiun ini juga berlaku untuk para janda atau duda dari menteri yang telah meninggal dunia. Hal ini dimaksudkan agar keluarga menteri yang pernah menjabat tetap mendapatkan dukungan finansial dari negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan.
Seiring dengan berakhirnya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.
Kendati demikian, melalui pemberian pensiun dan THT, pemerintah memberikan jaminan finansial yang dapat membantu mereka menjalani kehidupan setelah masa jabatan berakhir.