Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri
Para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.
Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
Namun, tidak hanya presiden dan wakil presiden saja yang akan mengakhiri masa baktinya, jajaran menteri yang mengisi Kabinet Indonesia Maju (KIM) juga akan menyelesaikan tugas mereka seiring dengan pergantian pemerintahan.
-
Kapan usia pensiun naik? Kenaikan usia pensiun dari 58 menjadi 59 tahun akan mulai diterapkan pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015.
-
Bagaimana cara mempersiapkan pensiun? Menurut perencana keuangan, Antonius Karya, persiapan untuk pensiun sebaiknya dimulai pada usia 40 tahun. Ia berpendapat bahwa mengumpulkan dana pensiun tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat, seperti 2 hingga 5 tahun saja.
-
Kenapa usia pensiun dinaikkan? Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan diri dengan perubahan demografi serta kebutuhan akan jaminan sosial.
-
Bagaimana cara mempersiapkan dana pensiun? Menyiapkan dana pensiun memerlukan perencanaan matang sedini mungkin.
-
Apa keuntungan pensiun di Bali? Bali dikenal dengan pantainya yang indah, pemandangan tropis yang menawan, dan budaya yang unik, tetapi sikap baik serta penghormatan terhadap orang tua juga menambah daya tarik pulau ini.
-
Siapa yang mendapat manfaat dari sistem pensiun di Indonesia? Sistem pensiunnya terdiri dari beberapa komponen utama: 1. Pensiun berbasis penghasilan untuk pegawai negeri sipil. 2. Skema manfaat pasti (DB) dan iuran pasti (DC) untuk pekerja sektor swasta. 3. Program Jaminan Sosial Pemerintah, skema berbasis DC yang wajib dengan kontribusi dari pemberi kerja dan karyawan.
Meski masa jabatan mereka berakhir, para menteri tetap akan mendapatkan hak pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama menjabat.
Ketentuan terkait pemberian pensiun bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan peraturan tersebut, menteri yang berhenti dari jabatannya dengan hormat berhak menerima pensiun, disesuaikan dengan lamanya masa jabatan yang telah dijalankan.
“Menteri negara yang berhenti Dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," bunyi Pasal 10 dikutip Selasa (15/10).
Adapun besaran pensiun pokok untuk seorang menteri dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan yang dijalankan. Setiap satu bulan masa jabatan menteri berhak atas pensiun sebesar 1 persen dari dasar pensiun.
"Jadi 1 persen kali berapa bulan dia menjabat. Misalnya, 12 bulan dikali 12 persen dari gaji pokok," terang Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini Didik di Kantor Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Namun, perhitungan berbeda akan dikenakan pada menteri yang tidak menyelesaikan masa jabatannya, entah karena diputus oleh presiden atau tersandung kasus.
Adapun ketentuan lainnya menyebutkan bahwa:
- Pensiun pokok yang diterima seorang menteri minimal 6 persen dari dasar pensiun.
- Besaran maksimal pensiun pokok adalah 75 persen dari dasar pensiun, tidak peduli berapa lama menteri tersebut menjabat.
Selain itu, jika seorang menteri berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan dan dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan tidak mampu lagi bekerja di jabatan negara manapun, maka ia berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.
Alasan kesehatan ini bisa disebabkan oleh kondisi jasmani atau rohani yang dialami selama menjalankan tugas negara.
Tunjangan Hari Tua
Tidak hanya pensiun bulanan, para menteri yang telah menyelesaikan masa jabatan juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT). THT ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian mereka.
THT berbeda dengan pensiun yang diterima setiap bulan. Jika pensiun diberikan secara rutin setiap bulan, maka THT hanya diberikan satu kali setelah menteri selesai menjabat.
Dengan adanya THT, pemerintah memberikan penghormatan bagi pejabat negara yang telah menyelesaikan tugasnya, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka setelah tidak lagi menjabat.
Ketentuan ini menunjukkan penghargaan bagi para menteri yang pernah mengemban tugas negara tidak berhenti begitu saja setelah masa jabatan berakhir. Hak atas pensiun dan THT menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan apresiasi atas pengabdian pejabat publik.
Hak pensiun ini juga berlaku untuk para janda atau duda dari menteri yang telah meninggal dunia. Hal ini dimaksudkan agar keluarga menteri yang pernah menjabat tetap mendapatkan dukungan finansial dari negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan.
Seiring dengan berakhirnya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.
Kendati demikian, melalui pemberian pensiun dan THT, pemerintah memberikan jaminan finansial yang dapat membantu mereka menjalani kehidupan setelah masa jabatan berakhir.