Naik di 2024, Segini Uang Pensiunan Ketua DPR
Merujuk aturan berlaku, nilai pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.
Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun
Naik di 2024, Segini Uang Pensiunan Ketua DPR
Kenaikan gaji menjadi momen yang sangat dinantikan oleh sebagian pekerja, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Uang pensiun untuk DPR mengacu pada Undang-undang Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR. Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia alias seumur hidup. Atau bila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Merujuk Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, nilai pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.
Lalu berapa nilai pensiun yang akan diterima mantan anggota DPR?
Sebelumnya, perlu mengetahui gaji pokok yang diterima anggota DPR setiap bulan.