Bak Bumi dan Langit, Segini Uang Pensiun Jokowi dengan Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkap jumlah uang pensiunnya.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengungkap jumlah uang pensiunnya.
Menurut Cak Imin, uang pensiun yang bakal diterimanya sebagai pimpinan DPR RI berjumlah Rp3.200.000.
"Pensiunan-nya sudah saya tanda tangan Pak Dasco, Rp3.200.000," kata Cak Imin, dikutip dari Antara, Senin (30/9).
Hal itu disampaikan-nya saat konferensi pers bersama pimpinan DPR RI lainnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024.
Selain dirinya, dia menyebut pimpinan DPR RI lainnya yang juga akan pensiun, sebab tidak akan kembali duduk di Senayan pada periode selanjutnya ialah Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F. Paulus.
"Kami (pimpinan DPR) pamit, terutama saya dan Pak Lodewijk pamit karena tidak bergabung lagi di DPR, memasuki MPP, masa persiapan pensiun," ucapnya.
Doa Cak Imin untuk DPR
Untuk itu, dia pun menyampaikan terima kasih atas kebersamaan yang dilaluinya bersama pimpinan DPR RI hingga awak media lainnya sejak 2019 hingga 2024.
"Moga-moga kebersamaan produktif terjadi di masa masa yang akan datang," ujarnya.
Dia kemudian mengutip Surat Al-Isra ayat 80 sebagai bentuk syukur atas terlewati-nya masa jabatan DPR RI 2019-2024 yang disebutnya mampu dilalui dengan amat baik.
"Ya Allah masukkanlah saya, kami semua ke DPR untuk kebaikan, keluarkanlah kami semua dari DPR untuk kebaikan, dan akhiri kami semua dengan keadaan yang penuh pertolongan dari diri-Mu," kata dia.
Uang Pensiun Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima sejumlah hak keuangan setelah berakhirnya masa jabatannya pada Oktober 2024. Meski pensiun dari Presiden, Jokowi sebagai mantan Presiden akan mendapatkan sejumlah fasilitas layaknya mantan Presiden sebelumnya.
Fasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dari aturan tersebut dinyatakan:
Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang merupakan 100 persen dari gaji pokok presiden.
Jokowi juga akan memperoleh tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Tidak hanya uang pensiun dan tunjangan uang, mantan presiden juga menerima berbagai fasilitas tambahan.
Negara akan menanggung biaya rumah tangga yang meliputi listrik, air, dan telepon. Semua biaya perawatan kesehatan, baik untuk Jokowi maupun keluarganya, juga sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Fasilitas lain yang disediakan negara mencakup rumah kediaman layak beserta perlengkapannya, serta kendaraan resmi yang dilengkapi pengemudi.