Kekayaan Jokowi Melonjak 186 Persen Selama Jadi Presiden, Kini Tembus Rp95,8 Miliar
Hingga akhir masa jabatannya, LHKPN mencatat bahwa harta kekayaan Jokowi pada tahun 2023 melonjak menjadi Rp95,82 miliar.
Joko Widodo hari ini resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden. Prabowo Subianto kini mengambil alih posisi sebagai pemimpin tertinggi di Indonesia.
Jokowi juga dijadwalkan hadir dalam acara pelantikan Prabowo yang berlangsung di gedung DPR RI.
Setelah menempuh perjalanan dari Kertanegara, Jakarta, Prabowo Subianto tiba di Gedung DPR MPR. Dia akan menjalani prosesi pelantikan sebagai Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.
Prabowo berangkat dari Kertanegara pada pukul 08.55 WIB. Di sepanjang jalan, masyarakat menyambutnya dengan antusias. Terlihat anak-anak sekolah dan warga mengibarkan bendera merah putih di tangan mereka.
Prabowo akhirnya tiba di DPR MPR pada pukul 09.07 WIB dan disambut oleh sejumlah pimpinan MPR RI, termasuk Ketua Ahmad Muzani serta para wakilnya, seperti Kahar Muzakir, Bambang Wuryanto, Rusdi Kirana, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Eddy Soeparno, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman.
Harta Kekayaan Jokowi
Di balik pelantikan Prabowo sebagai presiden hari ini, menarik untuk meneliti harta kekayaan Jokowi selama menjabat selama dua periode.
Berdasarkan laporan LHKPN yang dikutip pada Minggu (20/10/2024), saat pertama kali dilantik sebagai Presiden pada tahun 2014, harta kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp33,47 miliar.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan ketika dia terpilih kembali untuk periode kedua pada tahun 2019, di mana harta kekayaannya mencapai Rp54,71 miliar.
Hingga akhir masa jabatannya, LHKPN mencatat bahwa harta kekayaan Jokowi pada tahun 2023 melonjak menjadi Rp95,82 miliar. Jika dibandingkan dari awal menjabat hingga laporan terakhir di 2023, maka kekayaan Jokowi mengalami peningkatan sebesar Rp 62,3 miliar atau setara dengan 186 persen.
Fasilitas Didapat Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada hari ini. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang baru, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka, akan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Setelah tidak menjabat lagi, Jokowi dan Ibu Negara Iriana berencana pulang ke kampung halaman mereka di Solo, Jawa Tengah.
Jokowi akan langsung menuju Solo setelah menghadiri pelantikan di Gedung MPR dan menyambut kedatangan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.
Setelah purna tugas, Jokowi berhak atas sejumlah fasilitas keuangan sebagai mantan presiden, yang setara dengan hak-hak presiden sebelumnya.
Ketentuan mengenai fasilitas pensiun bagi presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah hak-hak yang akan diterima Jokowi:
1. Uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok presiden.
2. Tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta, serta fasilitas tambahan untuk biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.
3. Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk Jokowi dan keluarganya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
4. Rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, di mana pemerintah telah menyiapkan rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas lahan 12.000 meter persegi. Lahan ini diberikan negara dengan estimasi harga Rp10 juta per meter persegi dan ditargetkan selesai pada tahun 2025.
5. Kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi. Hak-hak ini akan mulai berlaku segera setelah masa jabatan presiden berakhir. Dengan memberikan fasilitas tersebut, negara berupaya memastikan kehidupan yang layak bagi mantan presiden setelah masa tugasnya selesai. Selain jaminan finansial, mantan presiden juga akan tetap dihormati dalam berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis di masyarakat.
Namun, mantan presiden Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih apakah ingin tetap aktif di dunia politik atau menjalani kehidupan yang lebih tenang setelah menyelesaikan tugasnya.
Jokowi kembali ke Solo
Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berakhir pada hari Minggu, 20 Oktober 2024. Pada hari yang sama, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 di Gedung MPR Jakarta.
Setelah menyelesaikan tugasnya, Jokowi bersama Ibu Negara Iriana berencana pulang ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.
Dia akan langsung menuju Solo setelah menghadiri pelantikan di Gedung MPR dan menyambut kedatangan Prabowo di Istana Merdeka Jakarta. Jokowi menyatakan, "Tanggal 20 Oktober sore saya pulang ke Solo. Pulang ke Solo dulu, tidur," saat berbicara dengan wartawan di JCC Senayan Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dia juga menegaskan bahwa tidak akan ada acara khusus untuk menyambut kepulangannya ke Solo setelah masa jabatannya berakhir.
"Ya pulang aja, pulang naik pesawat turun, kemudian ke rumah, udah," ujarnya kepada wartawan di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa Jokowi akan terbang ke Solo menggunakan pesawat komersial dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dengan jadwal penerbangan pukul 15.00 WIB. "
Betul. Naik pesawat komersial dari Halim. Tanggal 20 Oktober jam 15.00," jelas Budi Arie saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Oktober 2024.