Jokowi Setelah Pensiun sebagai Presiden: Jadi Rakyat Biasa, Kembali ke Solo
Jokowi setelah pensiun sebagai Presiden: Jadi rakyat biasa, kembali ke Solo
Jokowi Setelah Pensiun sebagai Presiden: Jadi Rakyat Biasa, Kembali ke Solo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah punya rencana ketika selesai bertugas sebagai orang nomor satu di Indonesia. Jokowi menyebut, bahwa dirinya ingin menjadi rakyat biasa.
Jokowi mengaku mau pensiun dan pulang ke Solo, Jawa Tengah setelah menuntaskan masa jabatannya pada Oktober 2024.
"Ya jadi rakyat biasa, kembali ke Solo jadi rakyat biasa," kata Jokowi di Pasar Tradisional Purworejo, Jawa Tengah, seperti dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/12).
"Kembali ke solo jadi rakyat biasa, udah," tambah Jokowi
Masa kepemimpinan Jokowi akan segera berakhir. Total dua kali Jokowi terpilih sebagai presiden.
Periode pertama dari tahun 2014 sampai 2019. Kemudian terpilih kembali untuk masa kepemimpinan 2019 sampai 2024.
Lantas di tanggal berapa Jokowi resmi menyandang status kembali sebagai rakyat biasa?
Sebelumnya berdasarkan UUD 1945 Pasal 7 berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menilik ke belakang, Jokowi dilantik menjadi presiden pada Pemilu 2014. Kala itu dia berpasangan dengan Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden. Dia dilantik sebagai kepala negara terhitung dari tanggal 20 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.
Setelah itu, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Jokowi kembali terpilih menjadi presiden bersama Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI dari 20 Oktober 2019 hingga tahun 2024.
Di periode pertama, pemerintahan Jokowi dinamai Kabinet Kerja. Kemudian di periode kedua berubah menjadi Kabinet Indonesia Maju.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, batas peralihan kekuasaan seorang presiden adalah di tanggal 20 Oktober 2024, ketika presiden dan wapres terpilih mengucapkan sumpah atau janji.