Kasus Pemerkosaan Istri dan Anak di Surakarta Mandek 7 Tahun, Suami Ngadu ke DPR
Warga bernama Yudi Setiasno ini melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya.
Komisi III DPR menggelar audiensi terkait mandeknya laporan warga Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada 2017 silam. Warga bernama Yudi Setiasno ini melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya.
Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus mengatakan, istri kliennya itu berinisial ADW dan anaknya inisial KDY diduga mendapatkan tindakan asusila atau diperkosa oleh mahasiswa yang ngekos di tempatnya pada saat itu.
"Pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anaknya yang saat itu berusia empat tahun," kata Unggul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12).
Kronologi
Unggul menyebut, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut pada tujuh tahun lalu, meski awalnya sempat ditolak polisi setempat. Pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum atas ADW dan KDY yang menyatakan keduanya korban pemerkosaan.
Hal ini dimuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018.
Namun, pada 16 Mei 2018, polisi pun menerbitkan surat dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018 yang menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus yang dimaksud tersebut.
"2019 pada bulan Febuari, saudara Yudi Setiasno mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Jateng," ujar Unggul.
Suami Korban Malah Ditahan
Dalam audiensinya, Yudi turut menceritakan, jika polisi malah menuduhnya sebagai pelaku bukannya mengejar tersangka. Bahkan, ia juga mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari polisi dan sempat ditahan di ruang penyidik selama tiga hari tanpa alasan yang jelas.
"Tahu-tahu saya ditangkap, sama saya disekap. Kemarin terakhir 2024," jelasnya.
"2024 ditangkap?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Iya sama anak saya. Disekap tiga hari di penjara, apa, enggak dikasih makan," jawabnya.
Kemudian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun kemudian menanyakan lokasi penahanan tersebut.
"Di Polresta surakarta. Di ruang penyidik. Itu semuanya di video, ada videonya. Sampe suruh pipis, suruh apa di ruangan itu. Saya suruh tanda tangan BAP yang enggak tahu enggak boleh dibaca isinya," ujarnya.
Suami Korban Ketakutan
Ia mengungkapkan, selama ini Yudi hidup dalam ketakutan. Ia menduga, perlakuan tidak menyenangkan itu akibat dirinya uang sering menuntut keadilan terkait laporan kasus anaknya.
"Makanya kemarin saya 2024 itu hidup di kalam takut saya pak. Karena selalu menuntut laporan saya anak saya itu pak," bebernya.
Setelah mendengar aduan itu, Komisi III DPR RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi agar surat pengaduan dari korban bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah.
Bahkan, Komisi III DPR RI juga akan meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik dalam penanganan kasus tersebut.
"Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY," ujar Habiburokhman.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menjanjikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK.
"Komisi III akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada LPSK. Nanti temen-temen berkordinasi dengan LPSK difasilitasi tim dari komisi III," pungkasnya.