Mantan Anggota DPRD Buleleng Ditahan karena Diduga Perkosa Anak Kandung
Seorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Seorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Mantan Anggota DPRD Buleleng Ditahan karena Diduga Perkosa Anak Kandung
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan bahwa pelaku ditahan di Mapolres Buleleng sejak 29 Mei 2024.
"Benar (mantan anggota Dewan). Dia (ditahan) sudah sejak tanggal 29 Mei," kata Darma saat dikonfirmasi Selasa (4/6).
MD diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009 yang berasal dari Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Peristiwa dugaan pemerkosaan diketahui terjadi di rumahnya pada tanggal 5 Mei 2024 lalu sekitar pukul 00.00 Wita.
Sebelumnya, pelaku sudah bercerai dengan istrinya. Sang istri sudah menikah lagi. Sementara korban dititipkan di rumah kakeknya.
Kemudian, korban kembali tinggal sama ayahnya. Malam itu, korban kaget tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar. Dia sempat bertanya kepada ayahnya.
"'Kenapa bapak malam-malam masuk ke kamar?'," Darma menirukan pertanyaan korban kepada pelaku.
"Lalu, pelaku menjawab 'tidak apa-apa'," papar Darma.
Kemudian, pelaku memeluk korban sampai nekat menyetubuhi korban. Saat itu korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya.
"Kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada bulan Mei dan TKP yang sama. Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah tekanan dan ancaman pelaku yang tidak lain adalah bapak kandungnya," imbuh Darma.
Beberapa hari setelah kejadian itu, korban memberanikan diri untuk mengadu ke ibu kandungnya. Ibu korban yang geram atas perilaku mantan suaminya, langsung melapor ke Polres Buleleng. Laporan tersebut dilayangkan pada 25 Mei 2024.
"Penanganan perkara ini sudah tahap proses penyidikan dan pelaku ditetapkan selaku tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.