Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Salah satu pejabat Badan Perwakilan Desa (BPD) di Ende NTT dilaporkan karena diduga gadis di bawah umur hingga hamil.
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Kronologi
MK (35) warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga pejabat Badan Perwakilan Desa (BPD), tega mencabuli dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur hingga hamil. Ironisnya, korban N (16) merupakan asistem rumah tangga (ART) yang dipekerjakan pelaku untuk menjaga anaknya. Korban bekerja di rumah pelaku sebagai babysitter sejak bulan Maret 2023.
"Pelaku merupakan tetangga desanya korban. Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur."
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, Selasa (14/8).
@merdeka.com
Korban diajak untuk tinggal dan membantu pekerjaan di rumah pelaku sekaligus menjaga anaknya yang masih kecil.
Pencabulan dan persetubuhan ini terjadi pada Kamis (6/4) sekitar pukul 18.00 Wita, di rumah pelaku di Dusun Detukou, Desa Tou Barat, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Saat itu, korban berada dalam kamar. Pelaku masuk kemudian memegang tangan kiri korban. Korban sempat menolak dan mengingatkan terlapor, serta mengatakan dia takut dengan istri pelaku. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dan korban pun pasrah.
Kejadian yang sama juga terjadi pada tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. Korban dalam perjalanan pulang dari acara kedukaan dan hendak pulang ke rumah. Di jalan pulang, korban bertemu dengan pelaku menggunakan sepeda motor. Pelaku mengajak korban untuk menumpang bersama menuju rumah korban. "Sesampainya di rumah korban, pelaku menutup pintu rumah dan kembali melakukan hubungan intim," ungkap Yance Kadiaman.
Akibat kejadian tersebut, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 18 minggu. Polisi pun mengamankan pelaku di kediamannya pada Senin (14/8) subuh dan membawa ke Polres Ende. Yance Kadiaman menambahkan, kasus ini pun sudah dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023. Polisi juga menyita barang bukti dari korban dan pelaku. Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 13 Agustus 2023 oleh Tim buser Polres Ende yang dipimpin Kasat Reskrim di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.