Kakek di Batanghari Setubuhi Wanita Penyandang Disabilitas, Ketahuan saat Korban Hamil
Kakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Kakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Kakek di Batanghari Setubuhi Wanita Penyandang Disabilitas, Ketahuan saat Korban Hamil
Pelaku sudah ditangkap tim dari Polres Batanghari. Berdasarkan laporan pihak korban, AS melakukan perbuatan itu di RT 13, Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari pada Juni 2023, sekitar 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengatakan, setelah mendapat laporan bahwa ada kakek di Desa Bulian Jaya menyetubuhi perempuan disabilitas, mereka langsung bergerak ke TKP.
Anggota unit PPA langsung berkoordinasi dengan Polsek Maro Sebo Ilir untuk menangkap AS. Selasa ( 07/11) sekitar pukul 08.00 WIB, mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku Abdul Somad berada di rumahnya.
"Jadi sudah kita selidiki pelaku sudah diketahui langsung dilakukan penangkapan di rumah tersangka," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (09/11).
"Saat dilakukan penangkapan tersangka AS tidak melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga anggota langsung membawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan tindakan lebih lanjut."
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi.
Tersangka dikenakan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual.