Gadis Disabilitas Dihamili Paman saat Mengungsi Akibat Tanah Longsor
Kasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan.
Seorang Perempuan penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan seksual hingga hamil saat mengungsi setelah rumahnya rusak akibat longsor di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelakunya adalah pria berinisial AR (62) yang tercatat masih memiliki hubungan kerabat sebagai paman.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Bagaimana keadaan korban longsor? Sebanyak 23 orang korban banjir dan lonsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Kasus itu mengemuka setelah korban berperilaku tak biasa. Kondisinya kerap gelisah dan kerap ketakutan. Pihak keluarga yang curiga dengan kondisi perutnya yang membuncit, akhirnya memeriksakannya ke rumah sakit. Hasilnya, korban dalam kondisi hamil.
Upaya keluarga mencoba menggali informasi sempat menemui jalan buntu, karena korban, meskipun sudah dewasa, namun memiliki mental layaknya anak usia 3 tahun. Namun, petunjuk ditemukan saat korban panik dan gelisah jika bertemu dengan AR.
Akhirnya, pihak keluarga melaporkan masalah itu kepada pihak kepolisian. Hasil penyelidikan, AR pun mengakui perbuatannya. Penyelidikan sementara, kekerasan seksual itu terjadi saat rumah AR dan keluarganya terdampak longsor.
Korban dan keluarganya mengungsi ke rumah AR di kawasan Padalarang. Pengakuan tersangka, dalam kurun waktu enam bulan, tercatat kekerasan seksual dilakukan sebanyak empat kali di tengah keluarga korban mengurus relokasi.
“Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,” ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
“Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf C jo pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun.
“Sebelum melakukan dengan korban ini, pelaku melakukan juga kepada penyandang disabilitas juga yang menyebabkan korban sebelumnya juga hamil. Sempat dinikahi secara siri kemudian di ceraikan. Korban ini adalah korban ke dua yang sama-sama penyandang disabilitas,” kata Tri.