Bocah 13 Tahun Dicabuli Kakek Kandung dan Tetangganya
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Korban selama ini memang tinggal bersama kakeknya karena orang tuanya bekerja di luar kota.
Bocah 13 Tahun Dicabuli Kakek Kandung dan Tetangganya
Seorang bocah perempuan yang berusia 13 tahun diduga dicabuli dua orang kakek-kakek. Mirisnya aksi pencabulan itu dilakukan oleh kakek kandung dan tetangga rumah yang juga sudah lanjut usia.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus tersebut diawali laporan paman korban pada 5 Desember 2023. Laporan itu dilakukan setelah mengetahui adanya luka robek di kemaluan korban.
Ia menjelaskan bahwa paman korban mengetahui adanya luka tersebut setelah menerima informasi dari tetangga. Tetangga korban menyebut melihat korban seperti orang yang tengah hamil, padahal usianya masih belasan tahun.
“Atas informasi itu paman itu pun berinisiatif untuk melakukan pengecekan ke bidan. Hasil pemeriksaan di bidan anak itu tidak sedang hamil, namun kemaluannya mengalami luka robek,” jelas Tony.
Mengetahui hal tersebut, menurut Tony paman korban pun langsung menanyainya. Korban pun mengatakan bahwa dirinya beberapa kali disetubuhi oleh kakek korban dan juga tetangga rumah yang juga kakek-kakek.
“Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan. Keduanya yang berusia 70 tahun itu pun saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan lanjutan polisi, diketahui kalau korban selama ini memang tinggal bersama kakeknya karena orang tuanya bekerja di luar kota. Kedua tersangka itu setidaknya sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 7 kali.
“Dua kali pencabulan dilakukan oleh kakek kandungnya dan lima kali dilakukan oleh tetangganya, yang juga sudah lanjut usia. Aksi pencabulan itu dilakukan secara terpisah, jadi tersangka satu dengan tersangka dua tidak saling berhubungan saat melakukan aksinya,” sebutnya.
Untuk bisa menjalankan aksinya, menurut Tony kedua pelaku mengaku bermodus mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. “Kakek korban mengimingi uang sebesar Rp15 ribu, sementara tetangga korban mengimingi korban dengan uang Rp35 ribu," katanya.
Kedua kakek cabul itu kepada polisi mengaku tidak kuasa menahan hawa nafsunya dan tidak bisa menyalurkan di tempat yang tepat. Itu karena keduanya sudah tidak memiliki istri.
Polisi kepada kedua tersangka menerapkan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.