Pria Mengaku Dukun di Lubuklinggau Cabuli Ibu Muda, Pelaku Beraksi Dibantu Istri
Seorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Seorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Pria Mengaku Dukun di Lubuklinggau Cabuli Ibu Muda, Pelaku Beraksi Dibantu Istri
Pelaku yang berinisial GN (49) itu ditangkap polisi setelah dilaporkan korbannya yang merupakan ibu rumah tangga, EN (24), warga Musi Rawas. Pelaku pun tak bisa mengelak lagi karena polisi sudah memegang bukti kuat.
Perbuatan cabul pelaku terjadi sebanyak dua kali. Yang pertama saat korban datang untuk berobat ke rumah pelaku di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (28/11).
Korban datang bersama ayah dan anaknya dengan keluhan merasa kena sihir.
Bak seperti dukun asli, pelaku meyakinkan korban dengan menanyakan syarat yang mesti dibawa saat berobat, yakni ayam, kembang, minyak wangi, dan jeruk nipis.
Pelaku meminta istrinya mengambil jeruk purut di samping rumah karena korban tak membawa syarat-syarat itu.
Lantas, pelaku menyuruh korban mengganti pakaian dengan sehelai kain tanpa dalaman dan disuruh ke kamar mandi. Di situ sudah ada air kembang yang disiapkan istri pelaku.
Di dalam kamar mandi hanya ada korban dan pelaku untuk menjalani ritual pengobatan. Dengan modus mengoleskan jeruk purut, pelaku mencabuli korban. Pelaku bahkan meminta korban menganggapnya seperti ayah agar bersikap tidak kaku.
Pelaku keluar karena korban risih atas ulahnya. Tak lama kemudian, istri pelaku meminta korban mandi air kembang itu dengan melepas seluruh pakaiannya.
Selang beberapa hari, pelaku dan istrinya mendatangi rumah korban dengan dalih pengobatan lebih optimal seperti pembersihan rumah dan tubuh korban dari sihir. Rumah korban berada di Musi Rawas, cukup jauh dari kediamannya.
Korban yang ingin sembuh pun menuruti kemauan pelaku. Dia mengenakan kain kafan yang diberikan pelaku untuk ritual di kamar sambil tiduran di kasur dengan mata ditutup kain hitam.
Dalam ritual itu, pelaku meminta korban melonggarkan kain kafan yang dikenakannya. Dan terjadilah pencabulan untuk kali kedua.
Tak terima, korban mengadu ke suaminya sehingga keluarga sepakat melapor ke polisi. Pelaku pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka pura-pura menjadi dukun yang bisa mengobati sihir. Korban yang tidak tahu latar belakangnya akhirnya ditipu berupa dicabuli saat pengobatan," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, Kamis (7/12).
Sejauh ini penyidik baru mengamankan tersangka GN. Sementara keterlibatan istrinya masih dalam pengembangan.
"Yang jelas istri tersangka berperan menyiapkan alat-alat pengobatan. Apakah dia tahu atau tidak adanya pencabulan, masih didalami," kata Robi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita kain panjang dan kain kafan.