Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi: Saksi M Buka Praktik Perdukunan, Tersangka Cari Pasien
Pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Pembunuh bocah dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun
Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi: Saksi M Buka Praktik Perdukunan, Tersangka Cari Pasien
DS (61), pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di lubang sedalam 2,5 meter di Kampung Ciketing Selatan RT03 RW07, Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi bukan dukun.
Kepastian itu setelah penyidik Polres Metro Bekasi Kota mempertemukan DS dengan saksi M yang sebelumnya disebut sebagai pemilik peralatan perdukunan yang ditemukan di dalam rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, hasil pertemuan itu diketahui pemilik peralatan perdukunan ialah saksi M. M mengakui sebagai dukun pengasihan yang menjalani praktik di rumah pelaku sejak sekitar setahun yang lalu.
"Kegiatan konfrontir antara tersangka dan saksi M itu telah ditemukan fakta bahwa saksi M seorang dukun, tapi dia ngakunya bukan dukun santet, tapi dia dukun pengasihan," kata Firdaus, Kamis (6/6).
Saksi M membuka praktik perdukunan berdasarkan kesepakatan dengan pelaku.
Selama setahun menjalani praktik perdukunan itu, pelaku diberi jatah keuntungan jika M mendapat 'pasien'.
"Dia (saksi M) kalau ada pasien yang datang mau membayar utang, orangnya payah membayar utang, dia memberikan foto untuk orang tersebut membayar utang, contohnya begitu, kami juga sudah mengkonfirmasi ke beberapa pasien yang diterima oleh saksi M," katanya.
"Ini memang praktiknya sudah berlangsung kurang lebih satu tahun, keterangan pelaku (praktik perdukunan) ini memang sengaja dilakukan di sini, sudah kesepakatan dengan si Didik (pelaku), kalau ada hasil dari pasien itu mereka bagi hasilnya," tambah Firdaus.
Dari beberapa orang yang pernah menjadi pasien saksi M, di antaranya ialah pelaku. Pria tua yang mencabuli dan membunuh bocah perempuan berinisial GH (9) itu meminta kepada M untuk dilancarkan rezekinya.
"(Pelaku) pernah (jadi pasien M), tapi enggak pernah menyantet orang, cuma minta agar dilancarkan rezekinya, sampai saat ini terkait dengan ritual perdukunan, ini kami belum menemukan fakta, terakhir kami konfrontir tersangka dengan saksi M, jadi tidak terkait dengan tindak pidana yang terjadi," ucap Firdaus.
Sementara terkait 11 foto yang ditemukan di antara peralatan perdukunan di rumah pelaku, Firdaus mengatakan seluruhnya sudah teridentifikasi. Tiga foto merupakan milik pelaku, dan sisanya milik saksi M.
Tiga foto yang teridentifikasi ialah anak pelaku, mantan istri pelaku dan seorang pria dewasa. Sedangkan delapan foto lainnya merupakan pemberian pasien saksi M.
"Sudah (teridentifikasi), tapi dari keterangan saksi M itu memang (foto) pasien-pasiennya, tapi delapan foto itu pasiennya kadang ngasih tiga sampai empat foto," katanya.
merdeka.com
"Tersangka memang mengakui, karena dia kesal, karena dia laki-laki ini inisial P merebut istrinya sehingga dia hanya menusukkan paku di foto, itu saja, tindakan lainnya dia tidak lakukan, hanya menusuk paku itu saja, ini keterangan tersangka," lanjut Firdaus.
Sebanyak 11 foto dan benda-benda klenik yang diduga untuk praktik perdukunan ditemukan di dalam rumah pelaku pada Minggu (2/6) kemarin. Benda-benda itu ditemukan ketika pelaku ditangkap polisi bersamaan dengan ditemukannya jasad korban terbungkus karung di dalam lubang.
Sebelum ditemukan, orang tua korban sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota. Orang tua dan warga setempat kemudian mencurigai DS yang kini berstatus tersangka atau pelaku.
Dari kecurigaan itu akhirnya korban ditemukan namun dalam kondisi sudah tak bernyawa terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter yang berada tepat di belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6) dini hari. Pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Sabtu (1/6) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum dibunuh, pelaku terlebih dulu mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (31/5) malam dan Sabtu (1/6) pagi. Hasil autopsi menyatakan alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri, dan selaput darah robek.
Pelaku ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif sesungguhnya dari kasus ini. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.