Perkara Benda Klenik, Polisi akan Konfrontir Saksi dan Pembunuh Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi
Kasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Perkara Benda Klenik, Polisi akan Konfrontir Saksi dan Pembunuh Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi
Saksi M yang disebut sebagai pemilik peralatan perdukunan oleh DS (61), pelaku pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan terbungkus karung di Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi tidak mengakui benda-benda klenik itu sebagai miliknya.
"Dalam hal ini saksi M, yang mana kemarin sudah kami lakukan pemeriksaan namun saksi M tidak mengakui bahwasanya dia seorang dukun dan melakukan praktik dukun di TKP atau rumah pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (4/6).
Untuk memastikan siapa pemilik peralatan perdukunan, penyidik akan memeriksa dan mempertemukan pelaku dengan M.
"Rencana tindak lanjut tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir terhadap pelaku dan saksi M, jadi mohon waktu," ucap Firdaus.
Pihak kepolisan, lanjut Firdaus, juga belum menemukan adanya fakta keterkaitan antara praktik perdukunan dengan perkara pidana ini. Penyidik masih mendalami keterangan dari berbagai pihak dan bukti-bukti yang ditemukan.
"Ya sampai saat ini kami belum menemukan fakta ada keterkaitan antara praktik dukun dengan tindak pidana yang terjadi, namun ini masih harus kami dalami lebih lanjut prosesnya, sehingga nanti kami dapat satu hasil yang objektif," ungkapnya.
"Ini masih terus kami dalami, apakah mereka memang benar pekerjaannya dukun atau memang bagian dari sindikat, ini kami masih terus dalami, mohon waktunya," tambah Firdaus.
Kasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota. Orang tua dan warga setempat kemudian mencurigai DS yang kini berstatus tersangka atau pelaku.
Dari kecurigaan itu akhirnya korban ditemukan namun dalam kondisi sudah tak bernyawa terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter yang berada tepat di belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6) dini hari. Pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Sabtu (1/6) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum dibunuh, pelaku terlebih dulu mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (31/5) malam dan Sabtu (1/6) pagi. Hasil autopsi menyatakan alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri, dan selaput darah robek.
Pelaku ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif sesungguhnya dari kasus ini. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.