![Perkara Benda Klenik, Polisi akan Konfrontir Saksi dan Pembunuh Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/4/1717517276948-qnwh9.jpeg)
![Perkara Benda Klenik, Polisi akan Konfrontir Saksi dan Pembunuh Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/4/1717517276948-qnwh9.jpeg)
Saksi M yang disebut sebagai pemilik peralatan perdukunan oleh DS (61), pelaku pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan terbungkus karung di Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi tidak mengakui benda-benda klenik itu sebagai miliknya.
"Dalam hal ini saksi M, yang mana kemarin sudah kami lakukan pemeriksaan namun saksi M tidak mengakui bahwasanya dia seorang dukun dan melakukan praktik dukun di TKP atau rumah pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (4/6).
Untuk memastikan siapa pemilik peralatan perdukunan, penyidik akan memeriksa dan mempertemukan pelaku dengan M.
"Rencana tindak lanjut tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir terhadap pelaku dan saksi M, jadi mohon waktu," ucap Firdaus.
Pihak kepolisan, lanjut Firdaus, juga belum menemukan adanya fakta keterkaitan antara praktik perdukunan dengan perkara pidana ini. Penyidik masih mendalami keterangan dari berbagai pihak dan bukti-bukti yang ditemukan.
"Ya sampai saat ini kami belum menemukan fakta ada keterkaitan antara praktik dukun dengan tindak pidana yang terjadi, namun ini masih harus kami dalami lebih lanjut prosesnya, sehingga nanti kami dapat satu hasil yang objektif," ungkapnya.
"Ini masih terus kami dalami, apakah mereka memang benar pekerjaannya dukun atau memang bagian dari sindikat, ini kami masih terus dalami, mohon waktunya," tambah Firdaus.
Kasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota. Orang tua dan warga setempat kemudian mencurigai DS yang kini berstatus tersangka atau pelaku.
Dari kecurigaan itu akhirnya korban ditemukan namun dalam kondisi sudah tak bernyawa terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter yang berada tepat di belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6) dini hari. Pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Sabtu (1/6) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum dibunuh, pelaku terlebih dulu mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (31/5) malam dan Sabtu (1/6) pagi. Hasil autopsi menyatakan alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri, dan selaput darah robek.
Pelaku ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif sesungguhnya dari kasus ini. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Gestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPolisi tidak menemukan ada unsur pembunuhan berencana pada kasus pencabulan dan pembunuhan seorang bocah perempuan terbungkus karung di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca SelengkapnyaDugaan itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya