Bocah Perempuan Tewas Terbungkus Karung di Bekasi Sudah Diincar Sejak 1 Bulan, Pelaku Kerap Diberi Uang
Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Bocah malang itu dibunuh dengan dicara dibekap kemudian jasadnya dimasukkan ke lubang sedalam 2,5 meter.
Bocah Perempuan Tewas Terbungkus Karung di Bekasi Sudah Diincar Sejak 1 Bulan, Pelaku Kerap Diberi Uang
GH (9), bocah perempuan ditemukan tewas terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter di Kampung Ciketing Selatan RT03 RW07, Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. Sebelumnya dibunuh, bocah itu ternyata sudah diincar pelaku sejak sekitar sebulan yang lalu.
Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61) sebelum akhirnya dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal dan lehernya dicekik. Peristiwa itu seluruhnya terjadi di rumah pelaku.
"Memang satu bulan terakhir dia (pelaku) tertarik dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Selasa (4/6).
Firdaus mengatakan, pelaku menunjukan ketertarikannya kepada korban dengan cara memberikan perhatian seperti memberi uang dan mengajak korban berkomunikasi.
"Perhatian khusus ini dengan cara berkomunikasi, mengajak bicara korban dan juga memberikan sejumlah uang sehingga korban pun bisa diperdaya dengan sikap dan perilaku si pelaku," katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku mencabuli dan membunuh korban dengan sadis. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"Motif perbuatan pelaku ini masih didalami oleh tim Apsifor dan bekerja untuk menentukan motif pelaku yang sebenarnya," ucap Firdaus.
Kasus pembunuhan bocah perempuan ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota. Orang tua dan warga setempat kemudian mencurigai DS yang kini berstatus tersangka atau pelaku.
Dari kecurigaan itu akhirnya korban ditemukan namun dalam kondisi sudah tak bernyawa terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter yang berada tepat di belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6) dini hari. Pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Sabtu (1/6) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum dibunuh, pelaku terlebih dulu mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (31/5) malam dan Sabtu (1/6) pagi. Hasil autopsi menyatakan alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri, dan selaput darah robek.
Pelaku ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif sesungguhnya dari kasus ini. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.