Ada Peralatan Dukun di Rumah Pembunuh Bocah Perempuan Terbungkus Karung, Banyak Foto dengan Wajah Berbeda
Pelaku menyangkal benda-benda klenik tersebut miliknya
Pelaku menyangkal benda-benda klenik itu miliknya
Ada Peralatan Dukun di Rumah Pembunuh Bocah Perempuan Terbungkus Karung, Banyak Foto dengan Wajah Berbeda
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih menyelidiki keberadaan peralatan praktik perdukunan di rumah pelaku pembunuhan seorang bocah perempuan berinisial GH (9).Pelaku berinisial DS (61) menyangkal benda-benda klenik itu miliknya. Meskipun, benda tersebut ditemukan di rumahnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku kalau peralatan dukun yang berada di dalam rumahnya di Kampung Ciketing Selatan RT03 RW07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi itu milik temannya berinisial M.
"Untuk saksi M di sini tidak memiliki peran, tapi karena di TKP ditemukan tempat praktik alat dukun jadi si pelaku mengatakan alat praktik dukun itu punya M, jadi kami harus melakukan pemeriksaan terhadap M," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus, Selasa (4/6).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Firdaus, peralatan perdukunan milik M itu sudah berada di rumahnya sejak sekitar setahun yang lalu.
Pelaku juga mengatakan, kalau M menjalani praktik perdukunan di kediamannya di wilayah Bogor.
"Untuk saksi M berdomisili di Bogor, dan dia kalau melakukan kegiatan paranormal atau praktik dukun itu tidak tinggal di situ (rumah pelaku), pulang ke rumahnya," ucapnya.
Selain peralatan perdukunan, saat olah TKP polisi juga menemukan 11 foto dengan wajah orang yang berbeda-beda di kamar pelaku.
Dari keseluruhan foto yang ditemukan itu, pelaku mengaku hanya mengenal tiga orang dalam foto tersebut, dan sisanya milik M.
"Foto, terkait itu kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengatakan dari 11 foto, ada tiga foto yang dikenalinya,” ujar Firdaus.
“Dimana tiga foto itu seorang laki-laki kemudian satu foto adalah foto anaknya, terus foto istrinya, selebihnya itu foto milik saksi inisial M yang saat ini sedang dalam pemeriksaan," tambah Firdaus.
"Statusnya bukan korban, belum korban, dalam artian kami belum menemukan fakta bahwa foto-foto ini adalah korban, karena foto-foto tersebut setelah dilakukan pengecekan, tidak ada foto korban, korban yang meninggal dunia,” terang Firdaus.
“Jadi kami belum menemukan foto-foto lainnya selain yang sudah kami amankan," ungkapnya.
Kasus pembunuhan bocah perempuan ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Orang tua dan warga setempat kemudian mencurigai DS yang kini berstatus tersangka atau pelaku.
Dari kecurigaan itu akhirnya korban ditemukan namun dalam kondisi sudah tak bernyawa terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter yang berada tepat di belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6) dini hari.
Pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Sabtu (1/6) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum dibunuh, pelaku terlebih dulu mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (31/5) malam dan Sabtu (1/6) pagi.
Hasil autopsi menyatakan alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri, dan selaput darah robek.
Pelaku ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif sesungguhnya dari kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.