Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Dalami Kasus Pembunuhan Bocah Terbungkus Karung di Bekasi
Polisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Anjing pelacak bernama Miko itu langsung menyisir seluruh bagian rumah.
Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Dalami Kasus Pembunuhan Bocah Terbungkus Karung di Bekasi
Anjing pelacak dari Unit K-9 Ditsamapta Polda Metro Jaya dikerahkan untuk mendalami kasus pembunuhan seorang bocah perempuan yang jasadnya terbungkus karung di Kampung Ciketing Selatan RT03 RW07, Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (4/6).
Anjing pelacak bernama Miko itu langsung menyisir seluruh bagian rumah sesaat setelah tiba di lokasi sekira pukul 14.00 WIB. Setelah menyusuri seluruh bagian dalam, Miko kemudian menyisir bagian halaman rumah pelaku.
Miko juga mengendus dua lubang yang berada di dalam dan belakang rumah pelaku. Setelah sekitar 30 menit menyisir seluruh ruangan dan halaman rumah pelaku, anjing jenis campuran German Sheper dan Belgian Malinois itu kembali ke kandang.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
"Melakukan kegiatan pengecekan ke TKP yang kelima di mana kegiatan TKP yang kelima ini kita melibatkan tim K-9 atau anjing pelacak" katanya kepada wartawan.
Dia mengatakan, Miko mendapat tugas yakni menyusuri langkah dari pelaku berinisial DS (61) saat bersama korban GH (9) di rumah tersebut.
"Melakukan tugasnya untuk mencari jejak-jejak korban dan pelaku di seputaran TKP atau rumah pelaku," katanya.
Selain menyusuri jejak korban, polisi mengerahkan anjing pelacak juga untuk mencari indikasi adanya korban lain. Namun saat dilakukan penyisiran, Miko tidak menunjukan gelagat adanya korban lain.
"Nah hasil dari tadi kegiatan tim lain atau anjing pelacak belum menemukan juga adanya indikasi korban lain, untuk hasilnya lebih konkret nanti kami sampaikan lebih lanjut," kata Firdaus.
Kasus pembunuhan bocah perempuan ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota. Orang tua dan warga setempat kemudian mencurigai DS yang kini berstatus tersangka atau pelaku.
Dari kecurigaan itu akhirnya korban ditemukan namun dalam kondisi sudah tak bernyawa terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter yang berada tepat di belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6) dini hari. Pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Sabtu (1/6) sekira pukul.10.00 WIB.
Sebelum dibunuh, pelaku terlebih dulu mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (31/5) malam dan Sabtu (1/6) pagi. Hasil autopsi menyatakan alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri, dan selaput darah robek.
Pelaku ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif sesungguhnya dari kasus ini. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.