Berjongkok dan Tertunduk, Ini Tampang Pria Tua Diduga Dukun Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung
Pembunuh bocah perempuan terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter dimunculkan ke publik.
Pembunuh bocah dalam karung pertama kali dimunculkan ke publik.
Berjongkok dan Tertunduk, Ini Tampang Pria Tua Diduga Dukun Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung
Pembunuh bocah perempuan terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terus tertunduk saat disorot kamera awak media.
Pelaku berinisial DS (61) yang dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota itu juga tak menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanya seputar pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
DS membunuh korban pada Sabtu (1/6) sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap menggunakan bantal dan dicekik lehernya. Pembunuhan itu dilakukan di rumah pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus saat konferensi pers, Senin (3/6).
Meski pelaku sudah tertangkap, namun pihak kepolisian belum memutuskan motif pelaku membunuh korban.
Firdaus mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan saksi-saksi untuk mengetahui secara pasti motif dari perkara ini.
"Motif masih didalami oleh tim dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia untuk membantu menentukan motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut, dan ini masih berproses," katanya.
Selain menangkap pelaku, pada perkara ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya baju dan celana yang dipakai korban saat ditemukan, tali tambang, cangkul, linggis berukuran besar, bantal dan karung warna putih berukuran 50 kilogram.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Pria tua itu diancam pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun," tandasnya.
merdeka.com
Sebelumnya, bocah perempuan ditemukan tewas terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter tepat di belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6) dini hari.
Pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Sabtu (1/6) sekira pukul 10.00 WIB dengan cara dibekap menggunakan bantal dan dicekik lehernya.
Sebelum ditemukan tewas, orang tua korban sempat melaporkan kehilangan anak ke Polres Metro Bekasi Kota. Korban dilaporkan hilang sejak Jumat (31/5).
Polisi yang melakukan olah TKP menemukan banyak peralatan dukun di rumah pelaku.
Warga setempat juga banyak yang menyebut kalau di dalam rumah pelaku terdapat benda-benda klenik untuk praktik dukun.