Polisi Ungkap Dua Motif Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Polisi Ungkap Dua Motif Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi
Motif kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) yang tewas terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter di Kampung Ciketing Selatan RT03 RW07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi akhirnya terungkap.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini. Motif pertama yakni pelaku tidak bisa menahan nafsu birahinya sehingga mencabuli korban sebanyak dua kali.
"Tindak pidana pencabulan ini adalah motifnya karena tersangka DS tidak bisa menahan nafsu birahinya karena selama tujuh bulan tersangka DS tidak melakukan hubungan suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (7/6).
Sedangkan untuk motif kedua yakni tindak pidana pembunuhan, lanjut Firdaus, pelaku dengan keji menghabisi nyawa korban untuk menutupi perbuatan pencabulan terhadap korban.
"Tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa atau pembunuhan, tersangka DS melakukan untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, ini dua motif yang disimpulkan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka DS," kata Firdaus.
Pada kasus ini, polisi melibatkan sejumlah pihak untuk menyimpulkan motifnya. Seperti melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mendalami kasus tersebut.
Ketua Apsifor Nathanael EJ Sumampaw mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, fungsi mental pelaku relatif baik. Sehingga pelaku bisa menjalani proses hukum dan dimintai pertanggungjawabannya atas apa yang sudah dilakukan, yakni pencabulan dan pembunuhan.
"Yang bersangkutan (pelaku) mengetahui, memahami apa yang dilakukannya, ini semua dilakukan dalam kondisi yang sadar penuh, dia juga tahu apa konsekuensinya, kemudian tindakan, akibatnya pada korban dia mengetahui, oleh sebab itu ini menunjukkan yang bersangkutan memiliki kompentensi untuk dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan," ungkapnya.
"Lalu yang selanjutnya kami juga menemukan tidak ada gangguan psikologis yang bermakna yang dapat mengurangi tuntutan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Nathanael.
Kasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota. Orang tua dan warga setempat kemudian mencurigai DS yang kini berstatus tersangka atau pelaku.
Dari kecurigaan itu akhirnya korban ditemukan namun dalam kondisi sudah tak bernyawa terbungkus karung di lubang sedalam 2,5 meter yang berada tepat di belakang rumah pelaku pada Minggu (2/6) dini hari. Pengakuan pelaku, korban dibunuh pada Sabtu (1/6) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelum dibunuh, pelaku terlebih dulu mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (31/5) malam dan Sabtu (1/6) pagi. Hasil autopsi menyatakan alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri, dan selaput darah robek.
Pelaku ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.