Tampung Informasi Terkait Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Buka Hotline
Polda Jabar membuka hotline informasi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon pada nomor 0822-1112-4007.
Polda Jabar membuka hotline untuk menampung informasi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Vina Cirebon dan Eky. Langkah ini merespons isu yang berkembang liar di media sosial selama beberapa pekan ke belakang.
Tampung Informasi Terkait Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Buka Hotline
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihak kepolisian membuka nomor telepon yang bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi mengenai kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon itu.
"Dengan adanya fenomena informasi yang semakin berkembang di medsos, maka Polda Jabar telah membentuk tim asistensi terdiri dari Itwasda, Propam, Ditreskrimum selaku pengawas penyidik," kata jules.
"Kami membuka hotline informasi pada nomor 0822-1112-4007," jelasnya.
Dia berharap layanan ini bisa dimaksimalkan oleh masyarakat sehingga informasinya mengenai kasus Vina Cirebon tidak membingungkan masyarakat.
"Nomor ini bisa dimanfaatkan, dengan syarat memberikan identitas sesuai, benar, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ucap Jules.
Diketahui, beragam informasi mengenai kasus Vina Cirebon berkembang di media sosial, di antaranya mengenai salah tangkap hingga sosok yang disebut sebagai pelaku utama.
Beberapa di antara mereka sudah buka suara dan menyangkal tuduhan tersebut.
Tak sedikit pula netizen yang mendasarkan informasi tersebut dari film horor yang ceritanya mengadaptasi kasus Vina.
Di sisi lain, Pegi Setiawan merupakan DPO yang ditangkap penyidik Polda Jabar di wilayah Kota Bandung pada 21 Mei 2024. Polisi menyebut selaa delapan tahun ini, dia kerap berpindah tempat dan bekerja sebagai buruh bangunan.
Namun, ada sejumlah kesaksian yang membela pemuda itu, sehingga memunculkan isu salah tangkap akibat buruknya penyelidikan polisi.
Polisi menyangka Pegi sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 . Dalam kasus ini, Polda Jabar menyebut total pelaku sembilan orang. Delapan orang yang sudah menjalani masa tahanan adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Sejak pekan awal bulan Juni ini, penyidik memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya Saka Tatal, terpidana dalam kasus ini yang sudah bebas. Lalu, orang tua dan beberapa rekan kerja Pegi Setiawan, pihak keluarga Vina hingga Anggy Umbara selaku sutradara yang mengadaptasi kasus ini menjadi film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari".