Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
Polisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.
Polda Jawa Barat (Jabar) menyiapkan sederet bukti dan keterangan sebelum melimpahkan berkas tersangka Pegi Setiawan ke jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu yang dijadikan bukti adalah grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana atau Vina dan Eky Cirebon.
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
Permohonan grasi ke Presiden pernah diajukan Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman selaku terpidana pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.
"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Dimana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dengan pengakuan tersebut, maka bisa dijadikan bukti untuk menjerat Pegi.
"Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini, Saya bacakan. 'Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun'," kata Sandi sambil bacakan keterangan grasi.
"Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi," jelas Sandy.
Permohonan dari para terpidana ditolak oleh presiden.
Sandi juga menyebut dalam penyidikan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan telah dilakukan secara transparan. Dengan asistensi internal dari Bareskrim Polri, dari Itwasum Polri maupun Propam polri sampai eksternal Kompolnas dan Komnas HAM.
"Jadi dengan tertangkapnya pelaku Pegi Setiawan alias Perong itu semakin memperjelas bahwa apa yang dikerjakan oleh penyidik selama ini. Dengan hati-hati tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu,” tuturnya.
Dilimpahkan Besok
Sebelumnya, Polda Jawa Barat bakal segera melimpahkan berkas tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Vina dan Eky Cirebon ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (20/6) besok.
Setelah berkas Pegi Setiawan dianggap cukup oleh penyidik, setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi, termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli. "Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi," ucap Sandi.
Meski telah dilimpahkan nantinya, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus Vina dan Eky.
"Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita polda jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana.
Dia dijerat dengan |sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP, dan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.