Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan

Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan<br>

Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan

Polda Jawa Barat (Jabar) menyiapkan sederet bukti dan keterangan sebelum melimpahkan berkas tersangka Pegi Setiawan ke jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu yang dijadikan bukti adalah grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana atau Vina dan Eky Cirebon.

Permohonan grasi ke Presiden pernah diajukan Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman selaku terpidana pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.


"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Dimana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dengan pengakuan tersebut, maka bisa dijadikan bukti untuk menjerat Pegi.

"Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini, Saya bacakan. 'Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun'," kata Sandi sambil bacakan keterangan grasi.

"Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi," jelas Sandy.

Permohonan dari para terpidana ditolak oleh presiden.

Sandi juga menyebut dalam penyidikan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan telah dilakukan secara transparan. Dengan asistensi internal dari Bareskrim Polri, dari Itwasum Polri maupun Propam polri sampai eksternal Kompolnas dan Komnas HAM.


"Jadi dengan tertangkapnya pelaku Pegi Setiawan alias Perong itu semakin memperjelas bahwa apa yang dikerjakan oleh penyidik selama ini. Dengan hati-hati tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu,” tuturnya.

Dilimpahkan Besok


Sebelumnya, Polda Jawa Barat bakal segera melimpahkan berkas tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Vina dan Eky Cirebon ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (20/6) besok.

Setelah berkas Pegi Setiawan dianggap cukup oleh penyidik, setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi, termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli. "Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi," ucap Sandi.

Meski telah dilimpahkan nantinya, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus Vina dan Eky.

"Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita polda jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana.

Dia dijerat dengan |sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP, dan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Begini Peran Pegi Setiawan Otak Dibalik Pembunuhan Berencana Vina Cirebon
Begini Peran Pegi Setiawan Otak Dibalik Pembunuhan Berencana Vina Cirebon

Polisi beberkan peran Pegi Setiawan otak pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan

Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP
Polisi Ungkap Alasan Delapan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Cabut BAP

Bahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Tak Langsung Tetapkan Pegi Setiawan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon  Usai Ditangkap
Alasan Polisi Tak Langsung Tetapkan Pegi Setiawan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Usai Ditangkap

Polisi belum mau bicara banyak perihal peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya
Polisi Geledah Rumah Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon
Polisi Geledah Rumah Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon

Polisi belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon

Penyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Kabur dari Polisi: Berpindah Tempat dan Ganti Nama
Begini Cara Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Kabur dari Polisi: Berpindah Tempat dan Ganti Nama

Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya