VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan
Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan
Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan ke jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu yang dijadikan bukti adalah pengajuan grasi dari ketujuh terpidana.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman selaku terpidana pembunuhan berencana Vina dan Eky, Cirebon.
Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dengan pengakuan tersebut, maka bisa dijadikan bukti untuk menjerat Pegi.
"Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Dimana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).