![Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/21/1718942869931-ke0l1.jpeg)
![Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/21/1718942869931-ke0l1.jpeg)
Salah satu yang dijadikan bukti adalah pengajuan grasi dari terpidana Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman selaku terpidana pembunuhan berencana Vina dan Eky, Cirebon.
Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca SelengkapnyaKejanggalan bermula saat polisi menetapkan tiga orang sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaPolisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSandi mengatakan, kasus ini berawal tahun 2016, ketika itu penyidik Polri hanya melaporkan terjadi laka lantas.
Baca SelengkapnyaPolisi belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSandi juga mengeluarkan foto pemeriksaan Saka Tatal saat menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaDengan pemberian itu, pangkat Prabowo bakal menjadi jenderal TNI atau bintang empat.
Baca SelengkapnyaBahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan turun tangan mengonfirmasi Polda Jawa Barat terkait alasan menghapus dua buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya