Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Kompolnas pun memandang apabila nanti ada gugatan praperadilan, akan sangat riskan dengan status penetapan tersangka Pegi.
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih terus memantau perkembangan kasus pembunuhan berencana Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon. Terutama terkait penetapan tersangka terhadap terduga pelaku utama Pegi Setiawan alias Perong.
Dari hasil pemantauan kasus tersebut, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
“Apabila pada saat ini yang 20 hari tidak ada penguatan alat bukti atau penambahan alat bukti dari yang dijelaskan kepada kami tanggal 28 Mei 2024, agak riskan penetapan status PS,” kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (9/6).
Yusuf pun memandang apabila nanti ada gugatan praperadilan, akan sangat riskan dengan status penetapan tersangka Pegi.
Hal ini diingatkan Yusuf, agar penyidik tidak kalah dalam praperadilan yang mungkin akan diajukan.
“Apabila ada praperadilan, menurut analisis saya sebagai anggota Kompolnas, penyidik bisa kalah,” ujar dia.
Sedangkan, Yusuf mengatakan untuk saat ini pihaknya masih fokus memantau perkembangan hasil penyidikan.
Terutama para saksi pihak lain, semisal dari pihak tersangka.
“Untuk memberikan kepastian ini PS yang dimaksud DPO atau bukan. Karena kami Kompolnas dari sejak klarifikasi 28 Mei lalu memastikan penyidikan jangan salah orang,” tuturnya.
Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Nicko Kilykily mengungkapkan bakal mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya tersebut.
Nicko menyebut Pegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti kok," kata Nicko, Sabtu (1/6).
Nicko mengklaim kuasa hukum Pegi memiliki bukti mematahkan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Polda Jawa Barat.
"Kalau hari ini kepolisian punya bukti, kami punya bukti, bahkan semalam itu dilakukan BAP. Ada 3 orang dilakukan BAP, 2 orang itu disita lagi ponselnya, kami enggak mengetahui maksud sitaan ponsel ini. Apakah ini ponsel yang dipakai 8 tahun lalu atau seperti apa, kan begitu," ujar Nicko.
Nicko mengatakan ingin membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan menyiapkan saksi untuk mematahkan keterlibatan Pegi.
Nicko menyebut ada sejumlah pihak yang mengetahui Pegi berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan di Cirebon.
"Ini loh saksi-saksinya. Tapi kenapa sampai handphonenya aja dilakukan penyitaan, ya it's ok lah, silakan aja. Tapi yang pasti kami juga sudah mengantongi seluruh bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan selaku klien kami adalah bukan pelaku. Kami menyakini itu, dan kami akan mengajukan di pengadilan," ujar Nicko.
Polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka yang diduga menjadi otak pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, dalam proses banyak kritik dari berbagai pihak atas penetapan tersebut.
Setelah dua nama buronan Andi dan Dani yang dihapus Polda Jawa Barat. Kemudian pernyataan Pegi yang saat itu sempat membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.