![KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/4/1720072988800-j3a34.jpeg)
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon.
KY merasa perlu ikut mengawasi sidang itu lantaran menyita perhatian publik.
"Tentang dengan pra peradilan Pegi, KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky, KY memandang perlu turun karena ini menarik perhatian publik," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata saat jumpa pers di kantor KY, Jakarta, Kamis (6/7).
Mukti mengatakan, dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara. KY terus memantau agar hakim bisa independen dalam memutus perkara.
"Dan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," jelasnya.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).
Tim kuasa hukum Pegi menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan poin-poin gugatan secara bergantian. Salah satunya menyatakan bahwa ada dugaan salah tangkap yang dilakukan penyidik Polda Jabar terhadap kliennya.
"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon. Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Berikut rangkuman poin permohonan yang disampaikan pihak Pegi:
4 Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," kata pengacara Pegi.
Setelah mendengar permohonan pihak Pegi, hakim tunggal Eman Sulaeman memberikan kesempatan kepada tim hukum Polda Jabar untuk memberikan tanggapan. "Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman.
Sisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaKehadiran Ketua TKN Rosan Roeslani di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diyakini membawa misi untuk merangkul PDIP.
Baca SelengkapnyaKakak pendamping bertugas untuk emndampingi peserta kegiatan.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaMegawati juga bertanya siapa yang memanggil Hasto untuk hadir ke KPK
Baca Selengkapnya