KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon.
KY merasa perlu ikut mengawasi sidang itu lantaran menyita perhatian publik.
"Tentang dengan pra peradilan Pegi, KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky, KY memandang perlu turun karena ini menarik perhatian publik," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata saat jumpa pers di kantor KY, Jakarta, Kamis (6/7).
Mukti mengatakan, dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara. KY terus memantau agar hakim bisa independen dalam memutus perkara.
"Dan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," jelasnya.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).
Tim kuasa hukum Pegi menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan poin-poin gugatan secara bergantian. Salah satunya menyatakan bahwa ada dugaan salah tangkap yang dilakukan penyidik Polda Jabar terhadap kliennya.
"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon. Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Berikut rangkuman poin permohonan yang disampaikan pihak Pegi:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4 Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," kata pengacara Pegi.
Setelah mendengar permohonan pihak Pegi, hakim tunggal Eman Sulaeman memberikan kesempatan kepada tim hukum Polda Jabar untuk memberikan tanggapan. "Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman.