Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Dua kubu berdebat hingga hakim meminta dua belah pihak diam.
Dua kubu berdebat hingga hakim meminta dua belah pihak diam.
Sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Polda Jabar.
Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Saat persidangan berlangsung, kubu Pegi dan kubu Polda Jabar bersitegang. Pemicunya pernyataan kubu Pegi yang meragukan kredibilitas ahli dihadirkan Polda Jabar.
"Ahli tadi sudah disumpah, jadi ahli mohon katakan yang sesuai dengan keahlian ahli, jangan karena diajak pihak termohon, jadi ahli.." kata pengacara Pegi menyentil.
Pernyataan kubu Pegi langsung disanggah kubu Polda Jabar. Kubu Pegi dinilai menyampaikan pernyataan yang membahayakan.
"Keberatan Yang Mulia, menuduh ini bahaya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar.
Melihat perdebatan keduanya, hakim meminta dua belah pihak agar sama-sama diam. Hakim kemudian mengingatkan kembali ahli agar berbicara sesuai keahliannya tanpa memandang siapa yang menghadirkannya ke muda sidang.
"Ahli tau makna sumpah," tanya hakim.
"Ada konsekusensi hukum, jadi harus sesuai keahlian saya sampaikan," jawab ahli Agus Surono.
Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaPegi bersama dua tersangka lainnya menjadi buron dalam perkara ini selama delapan tahun.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya