Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Agenda sidang hari ini hanya penyerahan kesimpulan sidang oleh dua belah pihak.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan diputuskan pada Senin (8/7). Kuasa hukum Pegi dan tim hukum Polda Jabar sama-sama yakin dengan argumentasi yang disampaikan selama persidangan.


Sidang lanjutan hari ini, Jumat (7/7), beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Eman Sulaeman masih bertindak sebagai hakim tunggal.

Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.


"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.

Sebelum menutup sidang, Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan tanggapan singkat.

"Kami selaku pemohon menilai sidang ini yang mulia memimpin sidang ini dengan rif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan," ujar salah seorang kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin.

Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes pol Nurhadi Handayani menyebut bahwa sidang berjalan dengan baik.

"Kami merasakan sidang sangat bagus, yang mulia memberikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon, semoga yang mulia dapat memutuskan seadil-adilnya," ujar Nurhadi.

Dua Kubu Bersikukuh Benar

Pihak termohon, Tim hukum Polda Jabar, menyatakan penolakan dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan sudah berdasarkan kajian dan tertuang dalam dokumen dan diserahkan kepada hakim.


"Kami tolak (dalil kuasa hukum Pegi). Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang.

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," dia melanjutkan.

Sedangkan dari pihak Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.


Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal sidang pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi.

Selama sidang yang berlangsung selama sepekan, pihak kepolisian dinilai tidak mampu menunjukkan bukti mengenai keterlibatan Pegi Setiawan.


"Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," ujar salah seorang kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin.

"Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 narapidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," tegas dia.


Pegi Setiawan pun bukanlah Pegi alias Perong yang dimaksud. Polisi pun tidak bisa memberikan bukti kuat mengenai hal tersebut.

Di tempat yang sama, Ibu Pegi, Kartini berharap hakim memberikan keputusan yang adil. Ia meyakini anaknya tidak terlibat dan berhak bebas.

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini

Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Baca Selengkapnya
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN

Sesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
PN Bandung Kembali Sidangkan Praperadilan Pegi Setiawan Usai Tertunda Pekan Lalu, Polda Jabar akan Hadir?
PN Bandung Kembali Sidangkan Praperadilan Pegi Setiawan Usai Tertunda Pekan Lalu, Polda Jabar akan Hadir?

Terlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya