Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Agenda sidang hari ini hanya penyerahan kesimpulan sidang oleh dua belah pihak.
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan diputuskan pada Senin (8/7). Kuasa hukum Pegi dan tim hukum Polda Jabar sama-sama yakin dengan argumentasi yang disampaikan selama persidangan.
Sidang lanjutan hari ini, Jumat (7/7), beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Eman Sulaeman masih bertindak sebagai hakim tunggal.
Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.
Sebelum menutup sidang, Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan tanggapan singkat.
"Kami selaku pemohon menilai sidang ini yang mulia memimpin sidang ini dengan rif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan," ujar salah seorang kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin.
Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes pol Nurhadi Handayani menyebut bahwa sidang berjalan dengan baik.
"Kami merasakan sidang sangat bagus, yang mulia memberikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon, semoga yang mulia dapat memutuskan seadil-adilnya," ujar Nurhadi.
Dua Kubu Bersikukuh Benar
Pihak termohon, Tim hukum Polda Jabar, menyatakan penolakan dalil yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan sudah berdasarkan kajian dan tertuang dalam dokumen dan diserahkan kepada hakim.
"Kami tolak (dalil kuasa hukum Pegi). Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang.
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," dia melanjutkan.
Sedangkan dari pihak Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.
Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal sidang pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi.
Selama sidang yang berlangsung selama sepekan, pihak kepolisian dinilai tidak mampu menunjukkan bukti mengenai keterlibatan Pegi Setiawan.
"Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," ujar salah seorang kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin.
"Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 narapidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," tegas dia.
Pegi Setiawan pun bukanlah Pegi alias Perong yang dimaksud. Polisi pun tidak bisa memberikan bukti kuat mengenai hal tersebut.
Di tempat yang sama, Ibu Pegi, Kartini berharap hakim memberikan keputusan yang adil. Ia meyakini anaknya tidak terlibat dan berhak bebas.
"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini