Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN ) Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan berkaitan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau
Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Dalam laman SIPP PN Bandung, permohonan praperadilan yang Pegi ajukan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.
Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy mendaftarkan gugatan pada Selasa (11/6) lalu. Mereka meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Status tersangka yang ditetapkan polisi tidak memiliki dasar kuat.
"Tidak ada bukti satu pun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami, Pegi Setiawan," ucap dia saat itu.
Polisi menjerat Pegi Setiawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyatakan Polda Jabar sudah menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan.
"Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS dan kuasa hukumnya," kata dia.
Di sisi lain, Polda Jabar sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk Pegi Setiawan karena proses penyidikan masih bergulir. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlanjut.
Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024. "(Surat pemberitahuan) sudah diterima oleh kuasa hukum dan keluarga yang bersangkutan," kata Jules.