Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni
Polisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Pegi Setiawan lewat 22 kuasa hukumnya pengajukan praperadilan menolak status tersangka atas kematian Vina dan Eky.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar 24 Juni
Pegi Setiawan mengajukan praperadilan usai dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Sidang praperadilan akan digelar Senin (24/6) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Direncanakan sidang digelar tanggal 24 Juni 2024, nanti teman-teman bisa juga ikut menghadiri terkait dengan kegiatan ataupun gugatan praperadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung. Demikian didikutip dari Antara, Kamis (20/6).
Jules mengatakan, pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan (PS) dalam sidang yang akan digelar nanti.
“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar,” katanya.
Polda Jabar tak gentar menghadapi gugatan tersebut. Mereka telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan Pegi.
“Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Sekadar diketahui, hari ini kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jabar untuk diteliti apakah sudah lengkap atau belum.
"Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," katanya.