Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar 24 Juni
Pegi Setiawan lewat 22 kuasa hukumnya pengajukan praperadilan menolak status tersangka atas kematian Vina dan Eky.
Pegi Setiawan lewat 22 kuasa hukumnya pengajukan praperadilan menolak status tersangka atas kematian Vina dan Eky.
Pegi Setiawan mengajukan praperadilan usai dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Sidang praperadilan akan digelar Senin (24/6) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Direncanakan sidang digelar tanggal 24 Juni 2024, nanti teman-teman bisa juga ikut menghadiri terkait dengan kegiatan ataupun gugatan praperadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung. Demikian didikutip dari Antara, Kamis (20/6).
Jules mengatakan, pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan (PS) dalam sidang yang akan digelar nanti.
“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar,” katanya.
Polda Jabar tak gentar menghadapi gugatan tersebut. Mereka telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan Pegi.
“Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa (11/6), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Sekadar diketahui, hari ini kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jabar untuk diteliti apakah sudah lengkap atau belum.
"Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," katanya.
Pegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan turun tangan mengonfirmasi Polda Jawa Barat terkait alasan menghapus dua buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDua nama yang telah ada dalam ketetapan pengadilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKorban tak hanya dilempari, namun dikejar oleh para pelaku atas inisiasi Pegi Setiawan karena memiliki masalah.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSelain mendalami peran Pegi yang sempat berstatus DPO, para terpidana turut dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya