Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci

Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci

Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim

Pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi menyatakan pihaknya telah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6) pekan depan.


Dimana dalam laman SIPP PN Bandung, permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan ajukan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung dengan tergugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

“Kalau persiapan-persiapan ini tidak (ada persiapan khusus), karena kami sudah siap,” kata Marwan saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Rabu (19/6).


Bahkan, Marwan mengaku akan menghadirkan salah satu saksi kunci yang mengetahui kalau Pegi berada di bandung ketika insiden pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

“Satu, saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada,” ujarnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat.


"Kami sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut yang akan dilaksanakan pekan depan," ujar Jules saat dikonfirmasi.

Soal Gugatan Praperadilan


Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy mendaftarkan gugatan pada Selasa (11/6) lalu. Mereka meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.

Status tersangka yang ditetapkan polisi tidak memiliki dasar kuat.

"Tidak ada bukti satu pun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami, Pegi Setiawan," ucap dia saat itu.


Polisi menjerat Pegi Setiawan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyatakan Polda Jabar sudah menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan.


"Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS dan kuasa hukumnya,” ujar Jules.

3 Ras Kambing Ini Diburu Pedagang Hewan Kurban
3 Ras Kambing Ini Diburu Pedagang Hewan Kurban

Kambing ras Etawa Senduro, Kali Gesing dan Jawa Randu banyak diburu pedagang bahkan sampai langsung ke lokasi peternakan.

Baca Selengkapnya
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tempeh Rela Lepas Seragamnya untuk Bungkus Jasad Bayi
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tempeh Rela Lepas Seragamnya untuk Bungkus Jasad Bayi

Anggota Polsek Tempeh, Polda Jawa Timur Aipda Hendra Soegihartono kini tengah mendapat sorotan lantaran aksinya saat mengevakuasi jasad bayi.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Rangkul dan Genggam Tangan Kapolri Usai Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Beri Pesan Begini
Jaksa Agung Rangkul dan Genggam Tangan Kapolri Usai Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Beri Pesan Begini

Berikut momen Jaksa Agung rangkul dan genggam tangan Kapolri usai isu Jampidsus dikuntit Densus 88.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Baca Selengkapnya
Jelang Tahun Baru, Kapolri Sigit Pimpin Upacara 22 Pati Polri Tambah Bintang dan 211 Kombes Naik Pangkat
Jelang Tahun Baru, Kapolri Sigit Pimpin Upacara 22 Pati Polri Tambah Bintang dan 211 Kombes Naik Pangkat

Jelang Pergantian Tahun Baru, 22 Pati Polri Tambah Bintang dan 211 Kombes Naik Pangkat

Baca Selengkapnya
Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang
Pria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang

Seorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.

Baca Selengkapnya