Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
Kubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Permintaan itu disampaikan, saat Marwan bersama timnya melakukan audiensi ke pihak Kejagung yang telah diterima oleh Kapuspenkum Harli Siregar, Rabu (19/6) pagi.
Kubu Pegi Setiawan Datangi Kejagung, Minta Jaksa Hati-Hati Teliti Berkas Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) hati-hati dalam menerima berkas kasus pembunuhan berencana Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon dari Polda Jawa Barat.
Permintaan itu disampaikan, saat Marwan bersama timnya melakukan audiensi ke pihak Kejagung yang telah diterima oleh Kapuspenkum Harli Siregar, Rabu (19/6) pagi.
“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” kata Marwan saat ditemui awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Marwan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cirebon bisa hati-hati.
“Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) sangat merespons sekali,” tuturnya.
Alasan Mengadu ke Banyak Pihak
Marwan mengadu ke berbagai pihak terkait penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Dia mengungkapkan alasan terkait tindakan tersebut. Marwan mengklaim Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat.
“Saya berani mengatakan 99 persen, memang Pegi Setiawan ini bukan lah Pegi pelakunya. Satu saya bilang keyakinan saya dari DPO, DPO itu adalah Pegi alias Perong. Kalau kami adalah Pegi Setiawan. Satu dari nama,” ujarnya.
Selain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal ketika penyebab kematian disebut dari berkas putusan pengadilan, karena pukulan benda tumpul pada rahang oleh Dani.
“Namun, Dani itu kata polisi adalah fiktif. Berarti perkara ini perkara fiktif. Tetapi yang lain dihukum beneran. Kasian, saya kasihan terhadap perkara ini. Makanya saya mengharapkan kepada penasehat hukum yang sudah menjadi terpidana itu lakukan PK,” tuturnya.
“Dan saya akan berjuang jangan sampai Pegi Setiawan ini menjadi korban lagi, sesuai kemampuan saya. Saya akan berjuang makanya salah satu saya datang ke Kejaksaan Agung ini salah satu bentuk perjuangan saya. Dan insya Allah juga saya akan menghadap ke Kemenko Polhukam,” tambahnya.
Kasus Vina dan Eky
Diketahui, beragam informasi mengenai kasus Vina Cirebon berkembang di media sosial, di antaranya mengenai salah tangkap hingga sosok yang disebut sebagai pelaku utama.
Beberapa di antara mereka sudah buka suara dan menyangkal tuduhan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik.
Dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup. Namun, satu di antaranya ST masih di bawah umur divonis delapan tahun.
Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon.
Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun.
Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua orang lainnya statusnya diduga malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka.