Pegi Setiawan Ditangkap, ini Sosok Andi & Dani Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Masih Buron
Masih dua lagi tersangka yang belum berhasil ditangkap polisi. Keduanya masih buron hingga kini.
Masih dua lagi tersangka yang belum berhasil ditangkap polisi. Keduanya masih buron hingga kini.
Pegi Setiawan Ditangkap, ini Sosok Andi & Dani Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Masih Buron
Pegi Setiawan, salah satu buronan kasus pembunuhan dua sejoli di Cirebon, Vina Dewi dan Rizky Rudiana, ditangkap polisi. Pegi ditangkap polisi di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.
"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5).
Dengan demikian, masih dua lagi tersangka yang belum berhasil ditangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Agustus 2016 lalu itu. Keduanya masih buron hingga kini.
Meski begitu, Polda Jawa Barat telah membeberkan ciri-ciri dua pelaku yang masih buron itu.
Dalam unggahannya di akun Instagram @humaspoldajabar, 14 Mei 2024 lalu, Polda Jabar membeberkan ciri-ciri Pegi Setiawan alias Perong yang saat itu belum tertangkap dan ciri-ciri Andi serta Dani yang hingga kini masih buron.
Berikut ciri-ciri sosok Andi dan Dani:
ANDI
Usia : 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
DANI
Usia : 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
Kasus pembunuhan dua sejoli, Vina Dewi dan Rizky Rudiana, atau yang lebih dikenal kasus pembunuhan Vina Cirebon, terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu.
Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor.
Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.
Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan.
Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berusia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.
Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas.
Selain itu, pada tahun 2016 pula, tiga pelaku lain dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).