Polisi Periksa Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon
Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor polisi.
Polisi Periksa Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon
Polisi mengamankan salah satu tersangka kasus kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Tersangka itu atas nama Pegi Setiawan yang sempat masuk ke dalam daftar buron.
Hingga berita ini tayang, Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Penangkapan Pegi Setiawan dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan.
"Iya (satu orang ditangkap)," kata dia kepada wartawan, Rabu (22/5).
Surawan mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di kawasan Bandung.
"Diamankan tadi malam di Bandung," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.
"Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya," ucap Surawan, Jumat (17/5).
Diketahui delapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.
Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)
"Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami," ujarnya.