Pegi Setiawan alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap, jadi Buruh Bangunan di Bandung
Sampai jelang siang ini, Pegi masih dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar.
Dua DPO lainnya atas nama Andi dan Dani masih dalam pengejaran.
Pegi Setiawan alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap, jadi Buruh Bangunan di Bandung
Polda Jabar akhirnya menangkap satu dari tiga orang buronan kasus kematian sejoli asal Cirebon, Vina dan Eky. Satu DPO yang ditangkap atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan mengatakan, Pegi ditangkap di Bandung. Selama di Bandung, Pegi bekerja sebagai tukang bangunan.
"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan, Rabu (22/5).
Sampai jelang siang ini, Pegi masih dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar.
Surawan belum mau berbicara lebih detail karena pemeriksaan masih berlangsung. Perkembangan kasus ini akan disampaikan setelah mendapatkan hasil dari pemeriksaan hari ini.
Bersamaan dengan ditangkapnya Pegi, hari ini tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Pemindahan ke Lapas yang ada di wilayah Kota Bandung merupakan permintaan dari pihak Polda Jawa Barat. Lapas yang akan ditempati para terdakwa adalah Lapas Banceuy dan Kebonwaru
"Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, mungkin ada pemeriksaan lagi itu. Bukan kami yang tentukan. Mereka (dari pihak Polda Jabar) minta supaya dekat dengan pemeriksaan nanti," jelas dia.
Diketahui, kasus ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.
Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berussia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.
Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas.
Selain itu, pada tahun 2016 pula, tiga pelaku lain dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Di tahun ini, kasus pembunuhan Vina kembali naik permukaan setelah kisahnya diadaptasi menjadi film horror berjudul ‘Vina : Sebelum Tujuh Hari’ yang digarap Anggy Umbara sebagai sutradara.
Sejak film tersebut ditayangkan, kasus Vina ini ramai dibahas di media sosial, termasuk pesohor maupun content creator. Tak sedikit pula netizen melakukan ‘investigasi’ dengan mengumpulkan beragam informasi. Beberapa di antara mereka, mengaitkan adanya keterlibatan anak dari tokoh nasional.