Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Mengubah Identitas, Mengaku Bernama Robi
Pihak kepolisian sempat kesulitan melakukan pencarian karena selama ini Pegi kerap berpindah-pindah tempat.
Pihak kepolisian sempat kesulitan melakukan pencarian karena selama ini Pegi kerap berpindah-pindah tempat.
Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Sempat Mengubah Identitas, Mengaku Bernama Robi
Polisi sempat kesulitan mencari keberadaan Pegi Setiawan karena berganti nama. Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak delapan tahun lalu itu berhasil ditangkap.
Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon 2016. Ia ditangkap di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Selasa (21/5) sekira pukul 18.23 WIB.
Pihak kepolisian sempat kesulitan melakukan pencarian karena selama ini Pegi kerap berpindah-pindah tempat dan berganti nama.
“Ia berganti nama menjadi Robi. Panggilan di tempat kerja mengaku bernama Robi,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (22/5) malam.
“Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan PS. Selalu berpindah tempat di Bandung dan Cirebon,” ia melanjutkan.
Diketahui, kasus ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.
Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berussia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.
Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas.
Selain itu, pada tahun 2016 pula, selain Pegi, polisi menetapkan Dani dan Andi masuk DPO.
Tahun ini, kasus pembunuhan Vina kembali naik permukaan setelah kisahnya diadaptasi menjadi film horror berjudul ‘Vina : Sebelum Tujuh Hari’ yang digarap Anggy Umbara sebagai sutradara.
Sejak film tersebut ditayangkan, kasus Vina ini ramai dibahas di media sosial, termasuk pesohor maupun content creator. Tak sedikit pula netizen melakukan ‘investigasi’ dengan mengumpulkan beragam informasi. Beberapa di antara mereka, mengaitkan adanya keterlibatan anak dari tokoh nasional.