Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon jadi Buruh Bangunan buat Samarkan Identitas? Ini Kata Polisi
Polisi masih mendalami sejak kapan Pegi berada di Bandung dan menjadi buruh bangunan.
Dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani masih diburu.
Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon jadi Buruh Bangunan buat Samarkan Identitas? Ini Kata Polisi
Satu buron dalam kasus pembunuhan Vina bernama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di Bandung. Selama delapan tahun bersembunyi, salah satu profesi yang dia lakoni adalah kuli bangunan.
"Jadi Pegi yang DPO, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Rabu (22/5).
Kepolisian belum bisa memastikan sudah berapa lama Pegi bersembunyi di Bandung. Pada pemeriksaan hari ini, polisia akan mendalami ke mana saja Pegi selama delapan tahun buron.
"Kami akan dalami ke mana saja selama delapan tahun. Masih kita dalami upaya mengganti identitas," kata Kabid Humas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pegi ditangkap di pada Selasa (21/5) malam di Bandung.
Proses penangkapan dilakukan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jabar dan Breskrim Mabes Polri.
"Penyidikan masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," dia melanjutkan.
Ditanya mengenai proses dan lokasi penangkapan Pegi, Jules mengaku belum bisa memberikan keterangan detil.
Katanya, keterangan lengkap akan disampaikan setelah penyidik selesai melakukan proses pendalaman.
"Yah nanti akan kami sebutkan peran yang bersangkutan, keterkaitan dengan tersangka lain. Kami yakin kasus ini dapat kami selesaikan secepatnya. Terkait keterlibatan dan peran dan sebagainya, ini masih dilakukan pendalaman," kata Jules menegaskan.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.
Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berussia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.
Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas.
Selain itu, pada tahun 2016 pula, tiga pelaku lain dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Di tahun ini, kasus pembunuhan Vina kembali naik permukaan setelah kisahnya diadaptasi menjadi film horror berjudul ‘Vina : Sebelum Tujuh Hari’ yang digarap Anggy Umbara sebagai sutradara.
Sejak film tersebut ditayangkan, kasus Vina ini ramai dibahas di media sosial, termasuk pesohor maupun content creator. Tak sedikit pula netizen melakukan ‘investigasi’ dengan mengumpulkan beragam informasi. Beberapa di antara mereka, mengaitkan adanya keterlibatan anak dari tokoh nasional.