Besok Pagi, Polri Limpahkan Berkas Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Jaksa
Meski telah dilimpahkan nantinya, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007.
Sandi mengatakan, berkas Pegi Setiawan dianggap cukup oleh penyidik, setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang di dalamnya termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
Besok Pagi, Polri Limpahkan Berkas Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Jaksa
Polda Jawa Barat segera melimpahkan berkas tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Vina dan Eky Cirebon ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (20/6) besok.
“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional. Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Sandi mengatakan, berkas Pegi Setiawan dianggap cukup oleh penyidik, setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang di dalamnya termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
"Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," sambungnya.
Meski telah dilimpahkan nantinya, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus Vina dan Eky.
“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita Polda Jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa Polri tidak antikritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” jelasnya.
Kasus Vina dan Eky
Diketahui, beragam informasi mengenai kasus Vina Cirebon berkembang di media sosial, di antaranya mengenai salah tangkap hingga sosok yang disebut sebagai pelaku utama.
Beberapa di antara mereka sudah buka suara dan menyangkal tuduhan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik.
Dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup. Namun, satu di antaranya ST masih di bawah umur divonis delapan tahun.
Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun.
Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua orang lainnya statusnya diduga malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka.