Usai Terima Aduan Kubu Pegi Setiawan, Kejagung Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan atensi yang akan diberikan pihaknya adalah mengawasi kerja dari jaksa di daerah yang akan menerima pelimpahan berkas tersangka Pegi.
Usai Terima Aduan Kubu Pegi Setiawan, Kejagung Minta Jaksa Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memberikan atensi terhadap kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, atas tersangka Pegi Setiawan yang ditangani Polda Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan atensi yang akan diberikan pihaknya adalah mengawasi kerja dari jaksa di daerah yang akan menerima pelimpahan berkas tersangka Pegi.
“Kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian,” kata Harli kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional. Maka dari itu jaksa di daerah pun harus sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dalam proses hukum lanjutan.
“Ini yang kita lakukan dalam audiensi, surat yang dimaksud tentu ini kita teruskan ke bidang yang berkompeten untuk diteruskan ke daerah,” tuturnya.
Namun, terkait tindak lanjut lainnya, Harli belum bisa menyampaikan. Sebab soal opsi pendampingan tim khusus kepada jaksa di daerah belum dibahas lebih jauh.
“Itu juga belum kita pastikan, artinya begini, ini kan berkas perkara secara normatif ya kan, itu kan akan disampaikan ke sana, karena penyidiknya siapa? Polda kah? Polres kah? Tentu dengan prinsip kesetaraan nanti kalau dari Polda diserahkan ke Kejati, diteliti,” ujarnya.
“Kalau ada kendala nanti kita lihat seperti apa, kalau saya kira apa namanya, tim khusus dan seterusnya kita lihat perkembangannya, sampai saat ini belum ada,” tambah dia.
Kubu Pegi Datangi Kejagung
Sebelumnya, pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) hati-hati dalam menerima berkas kasus pembunuhan berencana Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon dari Polda Jawa Barat.
Permintaan itu disampaikan, saat Marwan bersama timnya melakukan audiensi ke pihak Kejagung yang telah diterima oleh Kapuspenkum Harli Siregar, Rabu (19/6) pagi.
“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” kata Marwan, Rabu (19/6).
Marwan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cirebon bisa hati-hati.
“Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) sangat merespons sekali,” tuturnya.
Kasus Vina dan Eky
Diketahui, beragam informasi mengenai kasus Vina Cirebon berkembang di media sosial, di antaranya mengenai salah tangkap hingga sosok yang disebut sebagai pelaku utama.
Beberapa di antara mereka sudah buka suara dan menyangkal tuduhan tersebut. Kasus ini terungkap setelah film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik.
Dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku, delapan orang telah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup. Namun, satu di antaranya ST masih di bawah umur divonis delapan tahun.
Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon. Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun.
Setelah Pegi ditangkap, ironisnya dua orang lainnya statusnya diduga malah dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka, padahal konstruksi perkara dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka.