Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menerima pelimpahan tahap dua kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Terdapat 10 orang yang telah diserahkan ke dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan.
10 orang tersebut diantaranya Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE); Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).
Lalu Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG); Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI); Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL); General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, menerangkan para tersangka dilakukan penahanan secara terpisah di rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.
Selain para tersangka diserahkan, Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka.
"Selanjutnya pada kesempatan ini tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan ada 3 unit mobil yang turut diserahkan dan 90 sertifikat tanah," ujar Agung di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Hingga kini, total ada 13 tersangka kasus korupsi timah yang telah diterima Jaksa. Salah satu diantaranya sudah menjalani sidang perdana di Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.