Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
Pelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.
Haryoko mengaku dirinya sudah berkoodinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan baru menerima dua tersangka kasus korupsi timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kedua tersangka tersebut Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP Tamron alias Aon (TN) dan Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA).
Sementara untuk tersangka lainnya seperti Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT hingga Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) hingga saat ini belum diserahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menerangkan hal tersebut belum diterimanya dengan alasan masalah pemberkasan.
"Terkait dengan pelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas. Sepanjang berkas itu selesai dan semua alat bukti komplit pasti sudah langsung diserahkan," ujar Haryoko kepada wartawan, Selasa (4/6).
Haryoko mengaku dirinya sudah berkoodinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat segera melimpahkan para tersangka lainnya agar nanti dapat segera disidangkan.
Sementara itu, terkait dengan dua tersangka Tamron dan Achmad Albani. Kejari Jaksel juga telah menerima barang bukti korupsi tambang ilegal itu, diantaranya adalah berupa uang miliaran rupiah baik dalam bentuk mata uang asing.
"Didaftarnya tapi terkait dengan uang contohnya jumlahnya juga miliaran ada uang 83 miliar ada pecahan US, Singapura, ada banyak nih. Dollar Australia juga ada. Ini belum ditotal satu persatu karena daftarnya ratusan menyusul," ungkap dia.
Untuk selanjutnya, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan lokasi penahanan yang terpisah. Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa juga bakal mempercepat penyusunan berkas dakwaan.
"Terkait dengan penyusunan dakwaan kami akan usahakan secepat mungkin dan akan kami limpahkan di pengadilan Tipikor di Jakpus," pungkas Haryoko.