Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.
Suami Sandra Dewi itu terjerat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan, Senin (22/7).
Menarik perhatian saat tumpukan duit berjumlah miliaran rupiah ikut dilimpahkan penyidik Kejagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
- Tidak hanya dalam rupiah, di antara tumpukan uang itu adapula pecahan mata uang dolar singapura, dengan rincian sebagai berikut:
- USD 400.000
- Rupiah sejumlah Rp13.581.013.347;
- SGD 2.000.000;
- Rp10.000.000.000;
- Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
Selain tumpukan duit, sederet barang mewah juga menjadi barang bukti kasus tersebut. Di antaranya:
Berikut barang milik Harvey Moeis yang disita:
a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
- b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
- 2 unit Ferarri;
- 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
- 1 unit Porsche;
- 1 unit Rolls Royce Cullinan;
- 1 unit Mini Cooper;
- 1 unit Lexus RX300;
- 1 unit Vellfire 2.5G. c. Tas branded sebanyak 88 unit;
d. Perhiasan sejumlah 141 buah;
e. Uang sejumlah USD 400.000;
f. Uang Rp13.581.013.347;
g. Logam mulia.
- Berikut barang milik Helena Lim yang disita:
- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
1 unit Toyota Kijang Innova;
1 unit Lexus UX300E;
1 unit Toyota Alphard.
c. Tas branded sebanyak 37 unit;
d. Perhiasan sejumlah 45 buah;
h. Uang sejumlah SGD 2.000.000;
i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas tiga orang tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (11/7).
Menurut Harli, ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai dengan 9 November 2021. Dia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, yang kepadanya tidak dilakukan penahanan.
Selanjutnya Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai dengan 4 Maret 2019, yang dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
“Selanjutnya Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Barang bukti elektronik berupa handphone,” kata Harli.