Terungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah
Dalam perkara ini, keduanya diketahui memiliki peran masing-masing
Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Dalam perkara ini, keduanya diketahui memiliki peran masing-masing. Untuk Harvey melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk.
"Bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, terkait kerjasama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7).
Kemudian, untuk Helena Lim disebutnya melakukan inisiasi pengumpulan keuntungan dari sejumlah perusahaan atau PT.
"Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujarnya.
"Dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan atau menyerahkan barang bukti serta dua tersangka atau tahap dua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Dalam kesempatan itu, Harli pun turut membeberkan sejumlah barang bukti milik masing-masing tersangka yang turut disita dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Berikut barang milik Harvey Moeis yang disita:
a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
- 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
- 2 unit Ferarri;
- 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
- 1 unit Porsche;
- 1 unit Rolls Royce Cullinan;
- 1 unit Mini Cooper;
- 1 unit Lexus RX300;
- 1 unit Vellfire 2.5G.
c. Tas branded sebanyak 88 unit;
d. Perhiasan sejumlah 141 buah;
e. Uang sejumlah USD 400.000;
f. Uang Rp13.581.013.347;
g. Logam mulia.
Berikut barang milik Helena Lim yang disita:
a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
- 1 unit Toyota Kijang Innova;
- 1 unit Lexus UX300E;
- 1 unit Toyota Alphard.
c. Tas branded sebanyak 37 unit;
d. Perhiasan sejumlah 45 buah;
h. Uang sejumlah SGD 2.000.000;
i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).