Sandra Dewi Protes 88 Tas Branded Miliknya Disita: Itu Hasil Endorse
Tas branded yang disita dan dilimpahkan itu merupakan milik artis Sandra Dewi.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Sejumlah barang yang disita itu seperti puluhan tas branded hingga mobil mewah milik para tersangka.
Terkait barang bukti itu, Kuasa Hukum Harvey Moeis yakni Harris Arthur Hedar mengatakan, tas branded yang disita dan dilimpahkan itu merupakan milik artis Sandra Dewi (SD). Namun, untuk mobil itu benar milik Harvey.
"Bukan, semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi. Cuman itu memang pemberian dari Pak HM. Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Arthur kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Ia menjelaskan, tas yang milik Sandra Dewi itu didapat kliennya berdasarkan hasil endorse atau kerja.
"Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya. Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan, apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," jelasnya.
Selain itu, Sandra Dewi juga disebutnya keberatan jika tas branded miliknya itu turut dilakukan penyitaan.
"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan. Bukti-bukti semua kita harus siapkan. Nanti tunggu di persidangan saja. Kita akan buka semua bukti-bukti," pungkasnya.
Daftar Barang Branded Harvey dan Helena
Kejaksaan Agung resmi melimpahkan dua tersangka, Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tahap dua ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggungjawab Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik dokumen dan barang bukti lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejari Jaksel, Senin (22/7).
Dalam kesempatan itu, Harli pun turut membeberkan sejumlah barang bukti milik masing-masing tersangka yang turut disita dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Berikut barang milik Harvey Moeis yang disita:
a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
2 unit Ferarri;
1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
1 unit Porsche;
1 unit Rolls Royce Cullinan;
1 unit Mini Cooper;
1 unit Lexus RX300;
1 unit Vellfire 2.5G.
c. Tas branded sebanyak 88 unit;
d. Perhiasan sejumlah 141 buah;
e. Uang sejumlah USD 400.000;
f. Uang Rp13.581.013.347;
g. Logam mulia.
Berikut barang milik Helena Lim yang disita:
a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
1 unit Toyota Kijang Innova;
1 unit Lexus UX300E;
1 unit Toyota Alphard.
c. Tas branded sebanyak 37 unit;
d. Perhiasan sejumlah 45 buah;
h. Uang sejumlah SGD 2.000.000;
i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).