Siasat Helena Lim Samarkan Duit Korupsi dengan Harvey Moeis: Modal Usaha dan Bayar Utang
JPU mengungkapan modus yang dilakukan oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim untuk menyamarkan transaksi gelapnya dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapan modus yang dilakukan oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim untuk menyamarkan transaksi gelapnya dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komiditas timah.
Dalam perkaranya, Helena berperan sebagai penampung uang dari empat perusahaan smelter yang setelahnya uang tersebut akan dikirimkan ke Harvey Moeis. Uang telah dikirim dari empat perusahaan smelter tersebut berkisar 30.000.000 USD.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut," ujar Jaksa dalam amar dakwaan Helena yang dibaca di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Jaksa menyebut uang yang diterima oleh Helena tidak serta merta diterima sebagai dana pengamanan sementara. Terdakwa menyamarkan transaksinya dengan alasan modal usaha atau pembayaran utang.
"Transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening HARVEY MOEIS dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran utang-piutang'," beber Jaksa.
Jaksa menegaskan baik Harvey atau Helena tidak memiliki utang sama sekali atau uang yang digunakan sebagai modal usaha.
Modus Lain
Upaya lainnya yang dilakukan Helena, kata Jaksa yakni dengan melakukan transaksi bodong dengan cara tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi di atas USD25.000
Helena sendiri bahkan tidak pernah membuat laporan ke Bank Indonesia ataupun ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Terdakwa HELENA dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh HARVEY MOEIS bersama-sama dengan SUPARTA (RBT), THAMRON Alias AON (CV Venus Inti Perkasa), ROBERT INDARTO (PT Sariwiguna Binasentosa), SUWITO GUNAWAN (PT Stanindo Inti Perkasa), FANDY LINGGA dan ROSALINA (PT Tinindo Internusa)," beber Jaksa.
Atas perbuatan Helean Jaksa mengenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024