Siasat Helena Lim Samarkan Duit Korupsi dengan Harvey Moeis: Modal Usaha dan Bayar Utang
JPU mengungkapan modus yang dilakukan oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim untuk menyamarkan transaksi gelapnya dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapan modus yang dilakukan oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim untuk menyamarkan transaksi gelapnya dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komiditas timah.
Dalam perkaranya, Helena berperan sebagai penampung uang dari empat perusahaan smelter yang setelahnya uang tersebut akan dikirimkan ke Harvey Moeis. Uang telah dikirim dari empat perusahaan smelter tersebut berkisar 30.000.000 USD.
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut," ujar Jaksa dalam amar dakwaan Helena yang dibaca di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Jaksa menyebut uang yang diterima oleh Helena tidak serta merta diterima sebagai dana pengamanan sementara. Terdakwa menyamarkan transaksinya dengan alasan modal usaha atau pembayaran utang.
"Transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening HARVEY MOEIS dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran utang-piutang'," beber Jaksa.
Jaksa menegaskan baik Harvey atau Helena tidak memiliki utang sama sekali atau uang yang digunakan sebagai modal usaha.
Modus Lain
Upaya lainnya yang dilakukan Helena, kata Jaksa yakni dengan melakukan transaksi bodong dengan cara tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi di atas USD25.000
Helena sendiri bahkan tidak pernah membuat laporan ke Bank Indonesia ataupun ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Terdakwa HELENA dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh HARVEY MOEIS bersama-sama dengan SUPARTA (RBT), THAMRON Alias AON (CV Venus Inti Perkasa), ROBERT INDARTO (PT Sariwiguna Binasentosa), SUWITO GUNAWAN (PT Stanindo Inti Perkasa), FANDY LINGGA dan ROSALINA (PT Tinindo Internusa)," beber Jaksa.
Atas perbuatan Helean Jaksa mengenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.